17 tersangka timbun 18.905 liter BBM subsidi di Sulsel
Makassar (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel berserta jajaran membekuk belasan pelaku atas kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan barang bukti BBM jenis Biosolar serta Pertalite total sebanyak 18.905 liter, di wilayah Sulawesi Selatan.
"Tersangka ada 17 orang. Total barang bukti biosolar 12.542 liter, pertalite 6.363 liter (total 18.905 liter)," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Selain menetapkan tersangka, barang bukti pendukung lainnya yakni kendaraan roda empat 12 unit, truk tangki satu unit, 27 drum kapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, 12 buah plat nomor kendaraan, dan dua unit mesin pompa hisap, turut disita polisi.
Menurut dia, pengungkapan pelanggaran penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian. Sebagai upaya penegakan hukum, kapolda memerintahkan jajaran untuk menindak tegas para pelakunya.
Karena sebelumnya, Polda Sulsel mengungkap kasus peredaran BBM ilegal dengan menyita kapal tanker serta puluhan kendaraan truk. Selanjutnya, kata dia, disusul pengungkapan kasus pada periode Agustus-September 2026. Tercatat, ada 10 perkara dengan total 17 orang ditangkap.
Rincian pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi pertama diungkap tim Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan menangkap dua pelaku dari dua kasus. Modus operandinya, menggunakan tangki modifikasi mengisi BBM di SPBU, lalu dijual kembali dengan harga tinggi
Barang bukti yang disita berupa dua unit mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam plat nomor polisi, satu pompa sedot, dan tiga barcode mypertamina digunakan mengisi BBM di SPBB.
Selanjutnya, Direktorat Polairud Polda Sulsel mengungkap dua kasus dengan tersangka empat orang, lokasi di Kota Makassar. Modusnya, menampung BBM subsidi berjumlah besar untuk dijual kembali tanpa izin ketentuan.
Barang bukti yang disita sebanyak 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, 150 jeriken berisi 4.740 liter pertalite, 5 drum berisi 1.000 liter solar, dan satu jeriken berisi 20 liter pertalite.
Sementara di Polres jajaran, yakni di Polres Kota Parepare, diungkap dua kasus dan dua tersangka. Modus operandinya memodofikasi tangki kendaraan. Barang bukti disita dua unit mobil, 18 jeriken berisi 578 liter pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter pertalite, serta dan 18 barcode mypertamina.
Di Polres Toraja Utara, terungkap satu kasus dan satu tersangka. Modusnya, mengangkut BBM bersubsidi dengan barang bukti satu unit mobil tangki berisi 400 liter solar tanpa izin dari pihak berwenang.
Polres Wajo, mengungkap satu kasus dengan enam tersangka. Modusnya menampung dan memperjualbelikan secara ilegal. Barang bukti, tujuh unit mobil, 42 jeriken bersisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter pertalite, enam plat nomor kendaraan dan satu unit mesin pompa.
Berikutnya, Polres Bulukumba, mengungkap satu kasus dengan satu tersangka. Barang bukti satu unit mobil, 25 jeriken berisi 825 liter pertalite, 25 jeriken berisi 750 liter solar, dua jeriken berisi 20 liter pertalite, serta 53 jeriken kosong, dan satu alat penghisap BBM.
Dan untuk Polres Kepulauan Selayar, mengungkap satu kasus dengan satu tersangka. Modusnya, menampung dan menjual Kembali BBM subsidi secara ilegal dengan harga tinggi. Barang bukti disita sebanyak 2.600 liter solar.
Para tersangka akan dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Baca juga: Polda Sulsel ungkap 22 tersangka di balik 11 modus penipuan daring
Baca juga: Siber Polda Sulsel bekuk pelaku penipuan daring di Parepare
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.