peezycoineth.vip

2 Zona Aktif TPST Bantargebang Ditutup

2026-07-20 09:28

Senin, 20 Juli 2026 - 16:28 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup dua zona aktif pembuangan sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan menggunakan media pelindung, kemudian dipasang geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill.

Baca Juga

“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangan di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penerapan sistem tersebut dilakukan dengan pergantian titik pembuangan setiap tujuh hari. Area yang telah digunakan untuk penempatan sampah akan ditutup selama tujuh hari, sementara kegiatan pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah dipersiapkan.

Baca Juga

Langkah tersebut, imbuh Dudi, merupakan bagian dari upaya membenahi pengelolaan sampah secara menyeluruh sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.

Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi. 

Baca Juga

Dengan pengaturan titik pembuangan yang lebih disiplin, pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali.

Dudi mengatakan tahap berikutnya, yaitu akan diperkuat melalui pemasangan geomembrane secara bertahap di area landfill. Material tersebut digunakan untuk meningkatkan perlindungan area timbunan sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian dampak lingkungan secara lebih optimal.

“Penutupan titik pembuangan menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing," ujar Dudi. 

Menurut dia, kolaborasi tersebut memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya bergantung pada pembiayaan pemerintah.

Pada tahap awal, lanjut Dudi, sejumlah perusahaan telah menyatakan komitmen untuk memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menuturkan dukungan dunia usaha merupakan bagian penting untuk memastikan kebutuhan material di lapangan dapat dipenuhi sesuai standar teknis.

Kolaborasi tersebut juga menunjukkan penanganan persoalan sampah di Jakarta membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. (Ant)

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang

Menteri Jumhur: TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai Agustus 2026

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026, sehingga masyarakat diminta memilah sampah.

VIVA.co.id

10 Mei 2026