peezycoineth.vip

21 Angkot Tua Terjaring Razia di Bogor, Pemkot Perketat Pengawasan Kendaraan Laik Jalan

2026-07-15 00:50

Bagikan:

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperketat penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional. Dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan H. Ir. Juanda, Selasa 14 Juli, sebanyak 21 angkot tua terjaring razia karena terbukti telah berusia lebih dari 20 tahun dan tidak lagi memenuhi ketentuan teknis untuk beroperasi.

Operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Satlantas Polresta Bogor Kota, dan unsur TNI dari Satuan Garnisun.

Selain karena usia kendaraan yang telah melampaui batas, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran administrasi. Beberapa pengemudi diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara sejumlah kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat trayek, maupun kartu uji KIR.

Jenal Mutaqin menegaskan, penertiban merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

"Saya rasa tidak ada lagi pengendara atau pengusaha yang berani mencoba-coba. Apalagi ketika sudah dilakukan pencoretan, tapi kemudian masih berkeliaran," tegas Jenal.

Ia mengatakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pengemudi angkot jauh sebelum kebijakan diberlakukan. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi kendaraan yang sudah dinyatakan tidak laik jalan untuk tetap beroperasi.

Hingga pertengahan Juli 2026, Pemkot Bogor telah menarik dokumen lebih dari 300 angkot tua dan memberikan tanda tidak laik jalan sebagai bagian dari program rasionalisasi armada angkutan umum.

"Terkait kompensasi, saya sudah menawarkan kepada Dishub, silakan didata secara komprehensif warga Kota Bogor. Kita sudah anggarkan di 2026 tentang padat karya. Memang stimulus, tidak permanen. Tapi setidaknya mereka adalah orang yang terkena dampak atas kebijakan," ujarnya.

Jenal menegaskan, operasi penertiban bukan didasari kepentingan tertentu, melainkan merupakan pelaksanaan amanat undang-undang, peraturan daerah, dan Perwali yang bertujuan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan transportasi publik.

"Mudah-mudahan para sopir angkot yang sudah dilakukan sosialisasi, yang sudah kita minta itikad baiknya, bisa memahami. Ini regulasi dan ini aturan. Pemkot ingin melakukan penataan transportasi yang lebih aman dan nyaman untuk semua," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin menjelaskan, angkot yang terjaring razia didominasi berasal dari trayek Sukasari–Bubulak, Ciheleut, Cipinang Gading–Merdeka, serta beberapa trayek lainnya.

Menurut Dody, kendaraan yang sebelumnya sudah terjaring razia namun masih kembali beroperasi langsung diamankan ke Kantor Dishub Kota Bogor.

"Yang sudah terjaring razia sebelumnya, yang hari ini kita dapati kembali, kita langsung melakukan pengandangan di Kantor Dishub. Selanjutnya kita buatkan surat pernyataan kepada pemilik kendaraan," ujarnya.

BACA JUGA:


Ia menambahkan, penertiban angkot tua mulai berdampak terhadap pola operasional angkutan umum di sejumlah trayek. Berdasarkan hasil survei Dishub, jarak kedatangan antarkendaraan (headway) di beberapa jalur mulai meningkat seiring berkurangnya jumlah armada yang sudah tidak laik jalan.

"Kemarin hasil survei di satu titik, di trayek 21 Baranangsiang–Ciawi. Dari headway dua menit, sekarang sudah menjadi lima sampai enam menit," tutup Dody.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+