peezycoineth.vip

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keadilan Bagi Korban Terus Disuarakan

2026-10-02 03:51

Surabaya, CNN Indonesia --

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 nyawa usai pertandingan sepak bola di Malang, Jawa Timur (Jatim), sudah empat tahun berlalu, sejak hari kejadian, 1 Oktober 2022 silam.

Saat peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan yang digelar masyarakat sipil bersama Aremania di depan Balai Kota Malang, Kamis (1/10) kemarin, mereka mengingatkan publik tak lupa pada pencari keadilan.

Peringatan Tragedi Kanjuruhan pun dilakukan suporter timnas Indonesia yang memilih hening di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGB), Jakarta, saat Skuat Garuda melawan timnas Bangladesh semalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, masih ada satu orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka empat tahun silam, namun belum diadili.

Orang itu adalah mantan Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita--yang sempat ditahan lalu dikeluarkan usai masa penahanannya sebagai tersangka tak diperpanjang polisi per 21 Desember 2022.

Pilihan Redaksi

  • Peringati Tragedi Kanjuruhan, La Grande Tanpa Nyanyi dan Koreo di GBK
  • Ratusan Warga Gelar Aksi Diam Peringati 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan
  • Peringatan 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa, Menuntut Keadilan

Massa yang memperingati empat tahun Tragedi Kanjuruhan meminta pemerintah tidak tutup mata soal belum terwujudnya keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Tragedi yang sudah jelas di depan mata tidak mudah untuk dilupakan. Harapan saya pemerintah tidak abai akan hal ini," kata perwakilan suporter, Ambon Fanda, dalam aksi peringatan Tragedi Kanjuruhan di Malang kemarin.

Ia secara gamblang menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Hukuman tersebut dinilai tidak sepadan dengan besarnya jumlah korban jiwa.

"Kalau dikatakan itu adil buat keluarga korban yang merasakan hukuman kemarin dua tahun untuk 135 nyawa itu konyol sekali menurut kita," ungkapnya.

Sebagai informasi, Hadian merupakan satu-satunya tersangka Tragedi Kanjuruhan yang dibebaskan oleh polisi. Dia dilepas dari tahanan sejak Desember 2022 silam, karena Polda Jawa Timur tak kunjung melengkapi berkas perkaranya.

Dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai Hadian atau PT LIB yang dipimpinnya saat itu, telah mengabaikan keselamatan pihak-pihak yang terlibat dalam gelaran pertandingan 1 Oktober 2022 silam.

Hal itu, disampaikan majelis hakim saat membacakan--bagian pertimbangan meringankan--vonis terdakwa Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Kamis (9/3/2023).

Majelis hakim yang terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan keselamatan pemain, suporter dan pengamanan.

"Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat [Kapolres Malang kala itu], kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bila demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar," kata majelis hakim dalam sidang putusan tersebut kala itu.

"Hal itu sangat disayangkan sebab hal itu LIB telah menempatkan para pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka," lanjut hakim.