peezycoineth.vip

57.051 wajib pajak Palangka Raya manfaatkan penghapusan denda PBB-P2

2026-10-02 10:36

57.051 wajib pajak Palangka Raya manfaatkan penghapusan denda PBB-P2

Jumat, 2 Oktober 2026 17:36 WIB

Image Print

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. (ANTARA/Rendhik Andika.)

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 57.051 wajib pajak di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama April hingga September 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Jumat mengatakan program tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani denda keterlambatan.

“Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2,” katanya.

Menurut Emi, tingginya pemanfaatan program tersebut menunjukkan adanya respons positif masyarakat terhadap kebijakan keringanan pajak yang diberikan pemerintah daerah. Program penghapusan denda juga menjadi momentum bagi wajib pajak untuk kembali menertibkan kewajiban pembayaran PBB-P2.

Ia mengajak masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut untuk tetap memperhatikan kewajiban pajaknya dan melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran pajak bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Selain penghapusan denda PBB-P2, sebanyak 152 wajib pajak juga tercatat memanfaatkan diskon 10 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk peningkatan hak, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Nasional Agraria (Prona) selama September 2026.

Emi mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan berbagai program keringanan tersebut sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurut dia, kepatuhan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD yang bersumber dari pajak daerah selanjutnya menjadi bagian dari pendapatan daerah yang mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan masyarakat, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya latih 133 pencari kerja lewat program vokasi

Melalui kampanye “Terima Kasih Wajib Pajak”, Bapenda Palangka Raya juga terus mengajak masyarakat membangun budaya tertib membayar pajak, tidak hanya ketika terdapat program keringanan, tetapi juga secara rutin sesuai jatuh tempo.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” kata Emi.

Bapenda Palangka Raya, lanjutnya, terus membuka layanan informasi dan konsultasi perpajakan daerah untuk membantu masyarakat memahami kewajiban, tata cara pembayaran, serta berbagai layanan yang tersedia.

Dengan kepatuhan pembayaran pajak yang semakin baik, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat terus meningkat sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya siagakan 43 titik rumah oksigen 24 jam

Baca juga: Pemkot Palangka Raya prioritaskan pemadam kebakaran lahan dekat permukiman

Baca juga: Pemkot Palangka Raya perkuat upaya penanganan kebakaran lahan

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.