peezycoineth.vip

ADKASI sebut perlu langkah strategis penguatan peran DPRD untuk awasi mutasi jabatan - ANTARA News Bali

2026-07-29 23:44

Denpasar (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Siswanto menilai perlu ada langkah strategis penguatan peran DPRD dalam hal pengawasan seperti proses mutasi jabatan yang selama ini dilakukan kepala daerah.

“Hari ini kepala daerah harus diawasi, apakah kita dilibatkan dalam mutasi-mutasi mulai kepala dinas sampai lurah camat? Pengisian-pengisian BUMD pejabat, tukar menukar tanah, apakah pengadaan barang dan jasa juga dilibatkan? Oleh karena itu, kami minta berilah kewenangan, kembalikanlah kewenangan DPRD,” kata Siswanto dalam Rapat Koordinasi Wilayah ADKASI se-Indonesia Tengah dan Timur di Denpasar, Rabu.

Karena itu dia meminta revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait fungsi pengawasan selaku badan legislatif dikembalikan.

Menurut dia, langkah itu agar legislatif dapat mengawasi kepala daerah dan perangkatnya, serta menepis anggapan hubungan pemerintah dan DPRD patron-klien.

“Menurut kami perlu ya diberi penguatan, di antaranya bagaimana setiap adanya mutasi-mutasi pejabat dari eselon II sampai eselon IV, dan perpindahan pegawai di daerah, baik kepala dinas, sekretaris daerah, kepala bidang, sampai yang level kasi, itu perlu adanya pelibatan DPRD,” ujar Siswanto.

Dia mengatakan dari laporan ADKASI seluruh Indonesia, kewenangan tersebut domainnya hanya kepala daerah, sehingga harapannya mutasi jabatan nantinya melibatkan DPRD sebagai kontrol.

Dengan fungsi pengawasan yang hidup terhadap pengisian pejabat di ASN maupun juga di BUMD, ADKASI meyakini para bupati akan lebih berhati-hati, cermat, dan teliti karena ada yang mengawasi.

“Kalau dibiarkan, nanti tentunya akan terjadi hal-hal yang tidak baik, adanya kekuatan, kewenangan, itu harus tetap dibatasi dengan pengawasan dan pengendalian,” katanya.

Siswanto, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Blora itu mengingatkan bahwa pasca-Orde Baru hingga sekarang, KPK dan aparat penegak hukum lainnya telah menindak 495 kepala daerah karena terjerat masalah hukum.

Menurut dia, tingginya angka tersebut akibat kewenangan yang absolut kepala daerah tanpa ada pengawasan DPRD, padahal semestinya aparat penegak hukum adalah langkah terakhir setelah mendapat arahan DPRD.

Dia menilai minimnya kewenangan DPRD membuat arahannya hanya menjadi sebuah rekomendasi yang belum tentu mau dijalankan oleh eksekutif.

Merespons keinginan ADKASI memulihkan fungsi pengawasan lewat kesempatan revisi undang-undang, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Deddy Winarwan mengakui fungsi pengawasan membutuhkan optimalisasi.

Ia mengakui ada banyak pergeseran dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 74, diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, diubah dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004, dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ada pergeseran regulasi yang menjadi suatu hal yang dinamis, menyesuaikan kondisi existing yang dihadapi oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Dengan melihat kondisi yang sekarang, maka revisi Undang-Undang 2014 adalah bagian daripada agenda perubahan, sehingga kami pahami momentum revisi ini, tapi kami ingin menegaskan bahwa DPRD dan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang setara, kemitraan yang strategis,” kata Deddy.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.