peezycoineth.vip

Ahli LKPP tegaskan komisi dilarang dalam pengadaan smartboard langkat - ANTARA News Sumatera Utara

2026-07-23 14:39

Medan (ANTARA) - Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Ronald Hasudungan Sianturi, menegaskan pemberian maupun penerimaan komisi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan ketentuan etika pengadaan.

Keterangan tersebut disampaikan Ronald saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota Cipto Hosari Nababan dan Sontian Siahaan.

Keterangan ahli tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan terkait fakta persidangan sebelumnya mengenai adanya peran Bahrun Walidin alias Baron yang mengaku menerima komisi sebesar Rp800 juta dari terdakwa Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa atas jasanya memasarkan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Ronald mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

"Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan hadiah, imbalan, komisi maupun rabat dari atau kepada siapa pun yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Ronald di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Ronald menegaskan seluruh tahapan pengadaan wajib dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, mempertanyakan proses penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurutnya, kliennya selaku Pengguna Anggaran telah menunjuk seorang PPK pada 7 Mei 2024 dan tidak pernah menerbitkan surat keputusan baru, namun nama Saiful Abdi justru tercantum sebagai PPK dalam dokumen pengadaan smartboard.

Jonson juga menyebut tanda tangan dalam surat pemesanan maupun perjanjian kontrak bukan milik kliennya.

Menanggapi hal itu, Ronald menjelaskan apabila Pengguna Anggaran telah menunjuk PPK, maka Pengguna Anggaran tidak lagi menjalankan tugas dan kewenangan PPK.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang kemudian mempertanyakan apakah tahapan pengadaan tetap sah apabila terdapat prosedur yang tidak dijalankan.

Ronald mengaku tidak berkompeten menyimpulkan sah atau tidaknya suatu tahapan, namun menegaskan proses pengadaan seharusnya dihentikan terlebih dahulu untuk dilakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

"Seharusnya tahapan pengadaannya berhenti di situ dan diperbaiki terlebih dahulu," ujarnya.

Ia juga menjelaskan potongan harga atau diskon dimungkinkan dalam proses pengadaan, tetapi harus dicantumkan dalam sistem e-Katalog LKPP pada tahap negosiasi dan menjadi pengurang nilai pembelian agar tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Usai persidangan, Jonson David Sibarani menegaskan pihaknya tetap meyakini kliennya dikriminalisasi dalam perkara tersebut. Menurut dia, terdapat sejumlah dokumen pengadaan yang tidak ditandatangani Saiful Abdi, termasuk kontrak yang mencantumkan nama kliennya namun menggunakan nomor kontak milik pihak lain.

"Karena itu kami telah membuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Sumatera Utara," katanya.

Sidang juga sempat diwarnai penundaan pemeriksaan ahli audit dari Kantor Akuntan Publik Ribka Areta dan Rekan karena berhalangan hadir.

Ketua Majelis Hakim mengingatkan JPU agar tidak memperlambat jalannya persidangan mengingat masa penahanan salah satu terdakwa, Supriadi, akan segera berakhir.

Dalam dakwaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengalokasikan anggaran sekitar Rp49,9 miliar untuk pengadaan 312 unit smartboard bagi SD dan SMP negeri yang diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan kontrak.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.