peezycoineth.vip

Akuntabilitas Penanganan Perkara Febrie Adriansyah oleh Kejagung Dipertanyakan

2026-07-25 12:25

AKURAT.CO Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mempertanyakan akuntabilitas penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Kejaksaan Agung, meski yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataan tertulis, Sabtu (25/7/2026), Hendardi, menilai, penempatan Febrie di Rutan KPK tidak otomatis membuktikan proses hukum berjalan independen dan akuntabel.

"Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas. Langkah tersebut justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan," kata Hendardi.

Hendardi menilai penyidikan dan penuntutan perkara tersebut masih berada di bawah kendali Kejaksaan Agung.

Kondisi itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

Ia mengatakan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani lembaga penegak hukum lain yang lebih independen.

"Prinsip nemo judex in causa sua atau tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum," ujarnya.

Karena itu, Hendardi mendesak agar penanganan perkara Febrie dialihkan kepada KPK. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjamin independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Hendardi menyebut keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya dapat mengindikasikan dua hal.

Pertama, terdapat kepentingan menjaga citra dan reputasi Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas.

Baca Juga: Kuasa Hukum Don Ritto: Tim 9 Terburu-buru Kaitkan Uang dan Emas Sitaan dengan Febrie Adriansyah

"Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang ditimbulkan oleh perkara tersebut. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri," ucapnya.

Kedua, Hendardi menduga ada kekhawatiran jika perkara ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia menilai penanganan oleh Kejaksaan Agung berisiko membuat perkara berhenti pada Febrie Adriansyah tanpa mengungkap pihak lain yang mungkin memiliki tanggung jawab pidana.