Alamat yang menentukan masa depan - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Tidak semua persoalan kota terlihat di jalanan. Sebagian justru tersembunyi di balik selembar kartu keluarga, alamat yang tak lagi dihuni, atau data kependudukan yang tertinggal jauh dari kenyataan.
Di tengah percepatan digitalisasi layanan publik, persoalan itu tidak lagi sekadar urusan administrasi. Alamat menjadi penentu apakah seseorang memperoleh bantuan sosial, mendapatkan pelayanan kesehatan, mengakses pendidikan, hingga masuk dalam perencanaan pembangunan. Ketika data kependudukan tidak lagi mencerminkan kondisi sebenarnya, pemerintah kehilangan pijakan untuk mengambil keputusan yang tepat.
Kota Surabaya, Jawa Timur, sedang menghadapi tantangan tersebut. Hasil pendataan menunjukkan masih terdapat ratusan ribu kepala keluarga yang tidak ditemukan di alamat sesuai data administrasi kependudukannya.
Kondisi itu menjadi pengingat bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan teknologi, tetapi juga disiplin masyarakat dalam memperbarui identitas kependudukannya.
Data nyata
Pemerintahan modern bertumpu pada satu fondasi penting, yakni data yang akurat. Semakin banyak layanan terhubung secara digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap data yang mutakhir.
Pemerintah Kota Surabaya menempatkan administrasi kependudukan sebagai dasar seluruh intervensi kebijakan. Mulai pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga perlindungan masyarakat disusun berdasarkan kesesuaian antara kondisi nyata penduduk dengan data administrasi yang tercatat.
Prinsip ini dikenal sebagai kesesuaian antara de facto dan de jure. Artinya, tempat tinggal seseorang harus sejalan dengan alamat yang tercatat dalam administrasi kependudukan. Kesesuaian tersebut bukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, melainkan memastikan setiap layanan publik benar-benar diterima oleh orang yang tepat.
Adanya sekitar 169 ribu kepala keluarga yang tidak ditemukan dalam pendataan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan hampir 200 ribu kepala keluarga pada pendataan digitalisasi perlindungan sosial menunjukkan masih adanya kesenjangan antara data dan kenyataan.
Angka sebesar itu bukan sekadar statistik. Di baliknya terdapat potensi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, kesulitan melakukan pelayanan saat kondisi darurat, hingga perencanaan pembangunan yang tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
Masalah serupa sebenarnya juga dihadapi banyak daerah di Indonesia. Urbanisasi yang tinggi membuat perpindahan penduduk berlangsung jauh lebih cepat dibanding pembaruan dokumen kependudukan. Banyak warga berpindah rumah, tinggal di rumah kontrakan atau rumah kos selama bertahun-tahun, tetapi identitas administrasinya tetap berada di alamat lama.
Akibatnya, pemerintah dapat mengira suatu wilayah masih dihuni banyak penduduk, padahal sebagian besar telah berpindah. Sebaliknya, kawasan baru yang dipenuhi pendatang belum seluruhnya tercermin dalam data resmi sehingga kebutuhan pelayanan publik sering kali tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Dalam era pemerintahan digital, nomor induk kependudukan (NIK) berkembang menjadi identitas tunggal yang menghubungkan berbagai layanan pemerintah. Ketika satu data tidak diperbarui, dampaknya dapat menjalar ke banyak sektor sekaligus, mulai pelayanan administrasi hingga program kesejahteraan masyarakat.
Ruang aman
Persoalan administrasi kependudukan tidak dapat dipisahkan dari pola hunian masyarakat perkotaan. Kota besar seperti Surabaya memiliki mobilitas penduduk yang sangat tinggi. Rumah kos dan kontrakan menjadi bagian penting dari denyut ekonomi kota karena dihuni mahasiswa, pekerja, maupun keluarga muda.
Namun mobilitas tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Pergantian penghuni berlangsung cepat, sementara data administrasi sering kali tertinggal. Tidak sedikit penghuni yang datang dan pergi tanpa pernah tercatat secara resmi.
Karena itu, lahirnya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola kota yang lebih tertib. Aturan tersebut tidak hanya berbicara mengenai kualitas fisik hunian, tetapi juga mengatur tertib administrasi melalui kewajiban pemilik rumah kos dan kontrakan melaporkan penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.
Pendekatan ini memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar pendataan penghuni. Pemerintah memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai persebaran penduduk. Di sisi lain, penghuni memperoleh kepastian administrasi yang memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik.
Aplikasi Cek-in Warga yang dikembangkan Pemkot Surabaya menjadi instrumen penting dalam mendukung kebijakan tersebut. Melalui sistem ini, pemerintah dapat mengetahui domisili aktual warga meskipun alamat administrasinya berbeda dengan alamat tempat tinggal sementara. Integrasi data semacam ini menjadi fondasi pemerintahan digital yang responsif terhadap dinamika masyarakat perkotaan.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan tidak cukup ditentukan oleh kecanggihan aplikasi. Faktor terpenting tetap berada pada partisipasi masyarakat. Tanpa kesadaran untuk melaporkan perpindahan domisili, kelahiran, kematian, maupun perubahan status keluarga, data akan kembali kehilangan relevansinya.
Dalam konteks itu, pemilik rumah kos, pengelola kontrakan, ketua RT, ketua RW, kelurahan, hingga kecamatan menjadi mata rantai yang saling melengkapi. Kolaborasi seluruh elemen tersebut akan menghasilkan data yang jauh lebih akurat dibanding hanya mengandalkan pembaruan administrasi secara individual.
Kota presisi
Masa depan kota tidak hanya dibangun melalui jalan raya, gedung tinggi, maupun infrastruktur modern. Kota juga dibangun melalui ketepatan data.
Semakin akurat data kependudukan, semakin presisi pula kebijakan yang dihasilkan. Pemerintah dapat menghitung kebutuhan sekolah baru berdasarkan jumlah anak yang benar-benar tinggal di suatu wilayah.
Fasilitas kesehatan dapat ditempatkan sesuai persebaran penduduk. Bantuan sosial dapat menjangkau warga yang memang berhak menerimanya. Bahkan penanganan bencana dan kondisi darurat menjadi lebih cepat karena keberadaan warga dapat dipetakan dengan lebih baik.
Sebaliknya, data yang usang akan melahirkan kebijakan yang meleset dari sasaran. Anggaran dapat terbuang, pelayanan menjadi lambat, sementara masyarakat yang membutuhkan justru tidak tersentuh.
Karena itu, pembaruan administrasi kependudukan seharusnya dipandang sebagai budaya, bukan sekadar kewajiban administratif. Melaporkan perpindahan domisili, memperbarui kartu keluarga, maupun mencatat setiap peristiwa kependudukan merupakan bentuk partisipasi warga dalam membangun kota yang lebih cerdas.
Surabaya telah menunjukkan arah melalui integrasi data kependudukan, penerapan Aplikasi Cek-in Warga, serta penguatan tata kelola hunian melalui Perda Hunian Layak. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh warga ikut menjadi bagian dari ekosistem data tersebut.
Kota yang cerdas bukanlah kota yang memiliki aplikasi paling banyak. Kota yang cerdas adalah kota yang mampu memastikan setiap data mewakili kehidupan nyata warganya. Ketika alamat administrasi dan alamat kehidupan berjalan beriringan, pembangunan tidak lagi sekadar mengejar angka, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan layanan bagi setiap warga.
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.