Anak tak boleh kehilangan ruang aman - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Ada ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Rumah, keluarga, panti asuhan, sekolah, bahkan lingkungan tempat tinggal.
Dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kembali terungkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, menunjukkan bahwa ruang aman itu tidak selalu hadir sebagaimana mestinya.
Kasus pertama melibatkan dugaan kekerasan seksual oleh ayah tiri terhadap anak. Pemerintah Kota Surabaya menawarkan rumah aman untuk memastikan korban terlindungi, tetapi keluarga memilih agar anak tetap tinggal bersama ibunya setelah terduga pelaku ditangani kepolisian.
Kasus kedua terjadi di satu panti asuhan yang ternyata tidak memiliki izin. Pemkot Surabaya langsung menghentikan operasional lembaga tersebut dan menyiapkan skema pengasuhan bagi anak-anak yang selama ini tinggal di panti itu.
Korban juga mendapat pendampingan hukum dan psikologis melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Dua kasus itu memiliki latar yang berbeda. Peristiwa yang satu berlangsung dalam lingkungan keluarga, sedangkan yang lain berada di lembaga pengasuhan. Meskipun demikian, keduanya memperlihatkan persoalan yang sama, yakni ketika anak berada dalam posisi yang lebih lemah dan orang dewasa atau institusi yang seharusnya melindungi justru gagal menjalankan fungsi perlindungan.
Persoalannya menjadi lebih serius karena kekerasan terhadap anak bukan fenomena yang berdiri sendiri. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 50,78 persen anak usia 13 hingga 17 tahun di Indonesia pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Dalam 12 bulan terakhir, angkanya masih mencapai 33,64 persen.
Angka itu membuat dua kasus di Surabaya tidak semestinya dibaca sekadar sebagai perkara kriminal yang selesai setelah pelaku ditangkap. Di balik setiap laporan terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar tentang seberapa kuat sistem perlindungan anak bekerja sebelum kekerasan terjadi.
Celah perlindungan
Kasus panti asuhan memberi pelajaran yang sangat penting. Legalitas bukan sekadar urusan administrasi. Izin adalah salah satu pintu masuk pemerintah untuk memastikan siapa yang mengelola lembaga, siapa anak yang tinggal di dalamnya, bagaimana standar pengasuhannya, serta apakah lingkungan tersebut layak dan aman.
Ironisnya, persoalan serupa sebenarnya bukan baru muncul sekarang. Pada Februari 2025, Pemkot Surabaya sudah meminta dinas sosial memeriksa izin seluruh panti asuhan setelah kasus kekerasan seksual di sebuah panti asuhan terungkap. Pemerintah juga mendorong adanya regulasi yang lebih kuat untuk mengawasi lembaga pengasuhan.
Artinya, kasus terbaru menjadi momentum untuk menguji apakah pengawasan selama ini benar-benar berjalan sebagai sistem atau masih bergantung pada respons setelah masalah muncul.
Data Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan bahwa panti asuhan, yang secara kelembagaan termasuk lembaga kesejahteraan sosial, tersebar di berbagai kecamatan dan memiliki kapasitas serta jumlah penghuni yang terus didata. Dataset pemerintah, bahkan telah diperbarui hingga Juli 2026.
Di sinilah pengawasan perlu dinaikkan kelasnya. Pemerintah tidak cukup mengetahui jumlah bangunan dan penghuni. Hal yang lebih penting adalah mengetahui siapa pengasuhnya, bagaimana proses perekrutan, apakah terdapat pemeriksaan latar belakang, bagaimana mekanisme pengaduan anak, siapa yang melakukan pengawasan berkala, serta apa yang dilakukan jika ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Panti asuhan juga tidak boleh dipandang sekadar sebagai tempat menampung anak. Ia merupakan lingkungan pengasuhan pengganti keluarga. Karena itu, standar perlindungannya semestinya lebih ketat, terutama terhadap anak penyandang disabilitas yang memiliki kerentanan lebih tinggi.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa 83,85 persen anak usia 13 hingga 17 tahun penyandang disabilitas pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Dalam 12 bulan terakhir, angkanya mencapai 64,57 persen.
Data tersebut menjelaskan mengapa anak penyandang disabilitas tidak cukup hanya ditempatkan di lingkungan yang secara fisik aman. Mereka membutuhkan mekanisme komunikasi, pengawasan, dan pengaduan yang dapat mereka akses sesuai kondisi masing-masing.
Persoalan lain terdapat dalam kasus keluarga. Rumah aman merupakan langkah penting, tetapi perlindungan tidak selalu berarti memisahkan anak dari keluarganya. Keputusan harus berbasis asesmen kepentingan terbaik anak. Jika rumah masih menjadi lingkungan yang aman bersama ibu atau pengasuh yang mampu melindungi, dukungan keluarga dapat menjadi bagian dari pemulihan.
Sebaliknya, jika lingkungan keluarga berpotensi mengulang kekerasan, negara harus memiliki keberanian untuk menempatkan keselamatan anak di atas pertimbangan lain.
Kota Surabaya sebenarnya telah memiliki dasar kebijakan mengenai penyediaan rumah aman bagi anak yang tidak memiliki tempat tinggal atau terancam keselamatannya. Regulasi daerah juga mengatur berbagai bentuk layanan, mulai dari kesehatan, pendidikan, pendampingan, bantuan hukum, hingga reintegrasi anak dalam keluarga.
Tantangannya, kini bukan sekadar menyediakan fasilitas, melainkan memastikan seluruh rantai layanan bekerja tanpa putus.
Dari reaksi
Dua kasus tersebut semestinya mendorong Surabaya membangun model perlindungan anak yang lebih preventif. Pemerintah perlu bergerak dari pola reaktif menjadi sistem deteksi dini yang terukur.
Pertama, seluruh lembaga pengasuhan harus memiliki basis data terpadu yang memuat legalitas, pengelola, pengasuh, jumlah dan identitas anak, kapasitas, serta hasil pemeriksaan berkala.
Data tersebut tidak harus seluruhnya dibuka kepada publik karena menyangkut privasi anak, tetapi pemerintah harus memiliki kemampuan untuk mengetahui secara cepat siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap anak.
Kedua, pemeriksaan terhadap panti tidak cukup dilakukan setelah muncul laporan. Audit perlindungan anak harus dilakukan secara berkala, termasuk pemeriksaan standar pengasuhan, rasio pengasuh dan anak, keamanan ruang tidur, mekanisme pengaduan, serta prosedur menghadapi dugaan kekerasan.
Ketiga, setiap anak perlu mengetahui bahwa ada tempat untuk bercerita. Pendidikan perlindungan diri harus disampaikan dengan bahasa yang sesuai usia, bukan dengan menakut-nakuti. Anak harus memahami batas tubuh, mengenali perilaku yang tidak pantas, mengetahui orang dewasa yang dapat dipercaya, serta berani mencari pertolongan.
Keempat, masyarakat harus dilibatkan. Lingkungan RT dan RW dapat menjadi mata dan telinga pertama dalam perlindungan anak, tetapi bukan untuk menghakimi atau menyebarkan identitas korban. Perannya adalah mengenali tanda bahaya dan memastikan laporan masuk ke kanal yang tepat.
Surabaya sebenarnya telah memiliki jejaring perlindungan anak yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, lembaga pendidikan, dan masyarakat.
Tantangannya bukan semata-mata menambah lembaga, melainkan memastikan seluruh unsur tersebut bekerja dalam satu sistem yang cepat merespons, saling berbagi informasi, dan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas.
Kelima, pemulihan harus dipandang sama pentingnya dengan proses hukum. Anak korban tidak cukup hanya diselamatkan dari pelaku. Mereka harus dikembalikan kepada kehidupan yang memungkinkan mereka kembali belajar, bermain, bersosialisasi, dan merencanakan masa depan tanpa terus-menerus didefinisikan sebagai korban.
Langkah Surabaya memastikan korban tetap memperoleh pendidikan dan pendampingan psikologis merupakan arah yang tepat. Negara memang hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memastikan masa depan korban tidak ikut dihukum oleh kejahatan yang tidak pernah mereka pilih.
Ukuran keberhasilan perlindungan anak karena itu bukan berapa banyak panti yang ditutup atau berapa banyak pelaku yang diproses. Ukurannya adalah apakah semakin banyak kekerasan dapat dicegah sebelum terjadi, apakah anak semakin berani melapor, apakah keluarga mampu mengenali tanda bahaya, dan apakah setiap laporan memperoleh respons yang cepat serta berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Dua kasus di Surabaya seharusnya menjadi alarm untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar alasan untuk memperketat pengawasan sesaat. Sebab, anak tidak membutuhkan kota yang hanya sigap setelah luka terlihat. Mereka membutuhkan kota yang bekerja sejak tanda bahaya belum berubah menjadi luka.
Di situlah makna sesungguhnya dari kota layak anak. Bukan sekadar penghargaan atau predikat, melainkan kemampuan memastikan bahwa setiap anak, di rumah, sekolah, panti, maupun lingkungan tempat tinggalnya, memiliki satu kepastian sederhana bahwa ada orang dewasa dan sistem negara yang akan berdiri di pihak mereka ketika mereka membutuhkan perlindungan.
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.