peezycoineth.vip

Anggota DPRD Kabupaten Malang diduga terlibat narkoba diproses DPD-DPP

2026-10-06 08:40

Anggota DPRD Kabupaten Malang diduga terlibat narkoba diproses DPD-DPP

Selasa, 6 Oktober 2026 15:40 WIB

Image Print

Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. ANTARA/Shutterstock/am.

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyatakan anggota DPRD setempat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba sudah diproses DPD dan DPP Partai Gerindra.

"Sekarang sudah ada di DPD Gerindra Jawa Timur dan Mahkamah Partai DPP," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq di Malang, Jawa Timur, Selasa.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial ADR dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial ARR di sebuah hotel di Surabaya pada Senin (28/9).

Dalam dugaan perkara narkoba itu, Polrestabes Surabaya mengamankan total delapan orang yang diduga mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyampaikan pihaknya telah merekomendasikan sanksi pemecatan kepada kadernya yang diduga menggunakan narkoba.

"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," kata Kharisma.

Rekomendasi pemecatan itu secepatnya dikirimkan ke Mahkamah Partai DPP Gerindra untuk dilakukan langkah tindak lanjut.

Menurut dia, perbuatan ketiga orang kader itu sudah terbilang pelanggaran berat di mata partai.

"Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," ucapnya.

Sebelumnya, tiga anggota DPRD dari Situbondo, Banyuwangi, dan Malang masing-masing berinisial UAM, ADR, dan ARR menjalani rehabilitasi rawat jalan terkait dugaan penggunaan narkoba di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Selain ketiga legislator daerah, terdapat seorang pengusaha berinisial N yang juga menjalani proses serupa.

BNN Kabupaten Banyuwangi mengatakan pihaknya menerima pelimpahan empat orang untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan pada Rabu (30/9) malam.

Pelimpahan dilakukan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Jawa Timur.

Asesmen terhadap keempat orang tersebut dilaksanakan di BNN Kota Surabaya sebelum hasilnya menjadi dasar tindak lanjut rehabilitasi.

Pewarta: Ananto Pradana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026