peezycoineth.vip

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

2026-08-24 00:03

PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

HUT RMOL news

Informasi itu disampaikan melalui surat Nomor 001/SK/KI-CORSEC/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Direksi BEI melalui Kepala Divisi Penilaian Perseroan 3 serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.

Dalam surat yang ditandatangani Corporate Secretary PT Asuransi Bintang Tbk, Zafar Dinesh Idham, manajemen mengungkapkan bahwa perusahaan telah membawa dugaan perkara tersebut ke ranah pidana dengan melaporkannya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan diajukan pada Jumat, 21 Agustus 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Bareskrim juga telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/386/VIII/2026/BARESKRIM pada tanggal yang sama.

"Perusahaan telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi kepada BARESKRIM POLRI," tulis manajemen ASBI dalam surat keterbukaan informasinya, dikutip redaksi di Jakarta, Senin 24 Agustus 2026.

ASBI menyebut laporan itu mencakup dugaan tindak pidana perasuransian, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU atau money laundering).

Dalam laporan tersebut, perusahaan mencantumkan enam pihak sebagai terlapor, yakni JCM, RNN, PH, NMS, MAI, dan AA.

"Perusahaan telah melaporkan peristiwa Dugaan tindak pidana Perasuransian, Penipuan, Penggelapan, Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU / Money Laundering), terhadap para terlapor JCM, RNN, PH, NMS, MAI, AA," demikian isi surat ASBI.

Pelaporan kepada Bareskrim merupakan kelanjutan dari keterbukaan informasi yang sebelumnya disampaikan ASBI pada 11 Agustus 2026 melalui surat Nomor 018/SK/KI-CORSEC/VIII/2026.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen ASBI dalam memenuhi kewajibannya sebagai emiten di pasar modal untuk terus transparan terhadap setiap peristiwa yang berpotensi memberikan dampak material bagi operasional perusahaan.

Dengan laporan yang telah diterima Bareskrim, penanganan dugaan tindak pidana itu kini berada dalam proses kepolisian. Perkembangan penyelidikan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan dana dan investasi perusahaan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.