Asosiasi: Penghapusan Skema 'Lunas Tunda Ganti' Jangan Bikin Dana Calon Haji Khusus Jadi Uang Mati |Republika Online
Direktur Utama Patuna Travel, Syam Resfiadi di sela-sela acara Silaturrahim dan Sosialisasi Jamaah Haji Khusus Patuna Travel di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi mendukung langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme "lunas tunda ganti" dalam penyelenggaraan haji khusus. Meski demikian, ia meminta pemerintah untuk menyiapkan solusi status dana milik jamaah yang masih terjebak dalam skema tersebut agar tidak menjadi "uang mati".
Menurut Syam, kebijakan penghapusan mekanisme "lunas tunda ganti" sejatinya telah mulai diberlakukan sejak penyelenggaraan haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi. Dampaknya, banyak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kini harus berkoordinasi dengan jamaah yang namanya masih tercatat dalam skema tersebut.
"Itu sudah sejak tahun 1447/2026 kok diberlakukan, sehingga akhirnya sekarang banyak terjebak dengan harus berkoordinasi dengan jamaah kita sendiri jika memang masih nama jamaah yang lunas tundanya," ujar Syam saat dihubungi Republika, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, persoalan akan menjadi lebih rumit apabila dana yang masuk berasal dari investasi atau setoran jamaah yang identitasnya sudah tidak jelas. Dalam kondisi seperti itu, pencairan dana menjadi sulit karena mekanisme penggantian dengan calon jamaah baru sudah tidak lagi diperbolehkan.
"Namun jika itu investasi terlalu banyak dari jamaah yang sudah tidak jelas identitasnya maka akan sulit dicairkan karena sudah tidak bisa diganti orang baru,”jelas dia.
Syam berharap Kemenhaj segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang jelas agar dana milik jamaah tidak mengendap tanpa kepastian.”Harus diselesaikan agar tidak jadi uang mati dengan segala persyaratannya,"kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI resmi menghapus mekanisme "lunas tunda ganti" dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut diambil untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini dimanfaatkan oknum penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), sekaligus memastikan keberangkatan jamaah berlangsung sesuai nomor urut porsi.