Aspek Perlindungan Konsumen Harus Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Masalah Pindar-KPPU
Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:00 WIB
Jakarta, VIVA – Kebijakan pembatasan soal batas atas manfaat ekonomi yang diberlakukan industri peer-to-peer (P2P) lending melalui asosiasinya, lahir sebagai respons atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu guna menetapkan batas atas bunga, yang bertujuan melindungi masyarakat dari risiko praktik pinjaman berbunga tinggi atau predatory lending.
Baca Juga
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, pengaturan batas harga itu sebagai kesepakatan penetapan harga yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam putusannya, KPPU menyimpulkan bahwa 97 penyelenggara pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dengan sanksi denda yang besarannya bervariasi bagi tiap perusahaan.
Baca Juga
Merespons hal itu, Akademisi Fakultas Hukum Indonesia (FH UI), Hari Prasetyo berharap, dalam sidang putusan yang tak lama lagi digelar, pihak majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan melihat siapa yang paling diuntungkan dari pembatasan suku bunga saat itu.
"Hakim harus mempertimbangkan dalam kondisi tidak ada batasan tarif bunga, mana yang lebih menguntungkan bagi konsumen atau masyarakat," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Baca Juga
"Apakah asosiasi membatasi tarif bunganya, atau bunga dapat setinggi-tingginya karena tidak ada batasan? Kepentingan konsumen menjadi penting untuk dilihat dalam konteks kasus ini," ujarnya.
Hari yang sehari-harinya mengajar di bidang studi Hukum Administrasi Negara FH UI itu menjelaskan, tindakan asosiasi yang mengatur industri tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai kartel. Dalam kondisi tertentu, seperti negara belum mengatur atau memiliki standar tertentu, Dia berpendapat industri tidak dapat disalahkan atas batas atau standar tertentu.
Ketika negara menyerap standar industri itu ke dalam regulasi yang lebih mengikat, Hari menyebut ini sebagai hal yang lumrah dimana kondisi ini biasa dikenal sebagai norming.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Norming merupakan tindakan pemerintah untuk mengurangi eksternalitas negatif dari industri, dengan membuat suatu aturan dari nilai-nilai atau praktik-praktik yang sudah hidup dalam industri. Tujuannya memastikan bahwa ke depan eksternalitas negatif dari industri tidak semakin buruk.
"Dalam perkara ini, OJK sedang berupaya memastikan bahwa eksternalitas dari bunga pinjaman online tidak berdampak semakin buruk bagi masyarakat. OJK pun meminta asosiasi membuat batasan bunga pinjaman," kata Hari.
Halaman Selanjutnya
"Hal ini biasa dilakukan oleh pemerintah, dalam kondisi industrinya sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya aturan. Sehingga tindakan ini diperlukan untuk melindungi masyarakat tanpa merugikan industri," ujarnya.