Australia alokasikan dana tambahan untuk kurangi waktu tunggu visa
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Australia sedang berupaya mengurangi waktu tunggu proses pengajuan visa melalui pengalokasian dana tambahan dalam anggaran terbaru mereka.
“Pemerintah kami dalam anggaran terakhir telah mengumumkan pendanaan tambahan untuk upaya mengurangi waktu tunggu yang harus Anda lalui untuk mendapatkan keputusan visa,” kata Wakil Menteri Luar Negeri dan Perdagangan sekaligus Asisten Menteri Imigrasi Australia, Matt Thistlethwaite, dalam diskusi publik yang digelar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) di Jakarta, Selasa (14/7).
Thistlethwaite menjelaskan bahwa jumlah kuota visa Australia ditetapkan berdasarkan perencanaan tahunan yang menyesuaikan tingkat penawaran dan permintaan.
Penentuan kuota itu turut mempertimbangkan beban biaya anggaran negara yang timbul dari fasilitas yang diakses oleh para pemegang visa, mulai dari pelajar, pekerja sementara, hingga pendatang tetap.
“Mereka akan mendapatkan akses ke sistem perawatan kesehatan dan pendidikan kami. Mereka juga menggunakan transportasi umum, infrastruktur, serta perumahan, dan ada biaya terkait itu yang harus kami tanggung dalam anggaran,” ujarnya.
Menurut Thistlethwaite, peningkatan waktu tunggu terjadi karena jumlah aplikasi yang masuk terus melonjak, sementara jumlah kuota untuk setiap kategori visa—seperti visa pasangan, visa pelajar, dan visa tenaga terampil—bersifat terbatas.
Dana tambahan dalam anggaran baru diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan imigrasi.
Upaya percepatan tersebut menjadi sorotan setelah Pemerintah Australia menurunkan status Indonesia dari Level 1 ke Level 2 (kategori risiko sedang) pada 27 Maret lalu, khususnya untuk pengajuan visa pelajar.
Perubahan status ke Level 2 tersebut mewajibkan pemohon dari Indonesia untuk melampirkan dokumen keuangan serta hasil uji kemampuan bahasa Inggris yang lebih ketat, sehingga memerlukan proses penilaian yang lebih mendalam dari pihak imigrasi Australia.
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.