peezycoineth.vip

Bacakan Pleidoi, Hery Susanto Minta Dibebaskan

2026-10-08 09:50

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto membacakan nota pembelaan (pleidoi) setelah dituntut jaksa 5 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 4,150 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hery Susanto mempertanyakan dasar JPU Kejagung memberikan tuntutan kepada dirinya. Ia merasa tuntutan tersebut tidak tepat.

"Apa yang menjadi dasar bagi JPU menuntut Hery Susanto seperti yang diatur dalam Pasal 12A Undang-Undang Tipikor sehingga memberikan tuntutan 5 tahun 6 bulan, tidaklah tepat," kata Hery saat membacakan pleidoinya.

Hery Susanto mengklaim selama rangkaian persidangan berlangsung, tidak ada saksi maupun bukti yang ditunjukkan oleh JPU bahwa dirinya bersalah. Termasuk ketika pemeriksaan saksi ahli yang melibatkan Guru Besar Ilmu Hukum Suparji Ahmad dan pakar kehutanan Dr. Sadino.

"Lalu apa dasar JPU menetapkan uang pengganti sebesar 4.150 miliar atau diganti dengan pidana kurungan 3 tahun jika tidak mampu membayarnya? Lalu denda 300 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari? Apa dasar hukumnya? Atas dasar semua tuntutan JPU tidak jelas dan tidak benar. Tidak ada kerugian negara yang dialami," jelas Hery Susanto.

Minta Bebas Murni

Oleh karena itu, Hery Susanto berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan bebas murni kepada dirinya karenan ia menganggap semua dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti secara hukum.

"Dengan demikian, kepada Majelis Hakim yang saya muliakan, menjadi harapan kami untuk meninjau tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman kurungan 5,5 tahun dan uang pengganti sebesar 4.150 miliar atau jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan selama 3 tahun dan denda 300 juta rupiah atau jika tidak dibayarkan diganti kurungan 100 hari," tutur Hery.

"Sebagai bentuk permohonan dengan tidak adanya penerimaan oleh Hery Susanto atas dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, oleh karenanya telah sepatutnya dan demi keadilan maka yang mulia Majelis Hakim untuk keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan Hery Susanto selaku terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.

Tuntutan Lengkap Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

Jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,15 miliar subsider 3 tahun penjara lantaran dinilai terbukti menerima suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Dalam dakwaan jaksa, Hery dituding menerima suap berupa uang tunai dan satu unit rumah di kawasan Cakung, Jakarta Timur, dengan total Rp4,85 miliar dari sejumlah pengusaha tambang nikel, termasuk PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, dan PT TSHI.

Uang pelicin itu diberikan agar Ombudsman RI mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta memuluskan peningkatan izin tambang eksplorasi menjadi operasi produksi.

Penangkapan itu dirasakan oleh Hery, berselang hitungan hari setelah dirinya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 20 P Tahun 2026.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6