Badan Bank Tanah Ubah Lahan Sengketa di Cianjur Jadi Ladang Usaha Masyarakat
AKURAT.CO Badan Bank Tanah (BBT) mengelola 980 hektare (ha) lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Cianjur, Jawa Barat, untuk program reforma agraria. BBT memastikan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga bermanfaat untuk warga.
Dari total 980 hektare tersebut, saat ini baru sekitar 200 hektar yang telah dimanfaatkan lewat program reforma agraria. Sementara sisa lahan lainnya disiapkan sebagai cadangan Bank Tanah.
Saat ini, terdapat sekitar 1.927 kepala keluarga (KK) sudah masuk daftar penerima manfaat berdasarkan pendataan bupati setempat. Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah karena kondisi masyarakat di lapangan cukup dinamis.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Target Kelola 35.000 Ha Lahan Baru di 2026
Sebelum menjadi Aset Pengelolaan Lahan (APL), lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) yang berkonflik dengan masyarakat penggarap yang sudah lebih dulu tinggal dan menggarap lahan tersebut.
Salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat di kawasan tersebut adalah status mereka yang selama ini hanya menjadi penggarap, tetapi tidak memiliki kepastian hukum atas lahan yang ditempati maupun diusahakan.
"APL kami dapat 2023. APL-nya merupakan pelepasan hak dari pemilik HGU, namanya PT MPM. Ini difasilitasi oleh Kementerian ATR/BPN. Total luasnya 980 hektare," kata Plt. Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, Sabtu (22/6/2026).
Melalui skema reforma agraria, masyarakat diberikan hak pakai di atas APL. Sementara untuk rumah-rumah masyarakat yang telah lama berdiri, prosesnya dilakukan secara bertahap melalui perjanjian pemanfaatan lahan.
Namun, masyarakat terlebih dahulu menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan dengan Badan Bank Tanah. Perjanjian tersebut kemudian menjadi dasar bagi Bank Tanah bersama Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan sertifikat hak pakai.
Pendekatan tersebut dilakukan agar masyarakat memahami proses yang sedang berlangsung dan memiliki kepercayaan terhadap program pemerintah.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Punya Kriteria sebagai Badan Hukum Publik
"Jadi tidak langsung kita sertifikat. Masyarakat sudah lama di sini. Kita orang Jakarta tiba-tiba datang, tentu akan menimbulkan prasangka. Jadi pendekatannya pelan-pelan," imbuhnya.
Sebagian masyarakat sebelumnya mungkin belum bersedia mengikuti program karena belum memahami manfaat maupun mekanismenya. Ada pula warga yang kemungkinan belum masuk dalam pendataan.
"Bisa saja dulu tidak mau, tidak percaya, atau memang tidak didata. Itulah bagian-bagian dinamikanya, problem di masyarakat," ujarnya.