peezycoineth.vip

Balitbangda Tanjabtim-Kemenkum Jambi perkuat sinergi perlindungan KI - ANTARA News Jambi

2026-10-06 14:30

Tanjab Timur, Jambi (ANTARA) - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi memperkuat sinergi dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jambi.

"Penandatanganan ini merupakan pembaruan atas perjanjian kerja sama sebelumnya, sekaligus tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Bupati Tanjung Jabung Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi," kata Kepala Balitbangda Tanjabtim Dedi Novrianika di Muara Sabak, Selasa.

Dedi menjelaskan kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pelindungan dan pemanfaatan KI di daerah.

Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Balitbangda Tanjung Jabung Timur berperan sebagai titik fokus dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual daerah.

Menurut dia, salah satu potensi yang menjadi perhatian utama adalah kelapa dalam sebagai komoditas unggulan Kabupaten Tanjabtim.

"Mengingat wilayah tersebut memiliki hamparan kebun kelapa mencapai 58 ribu hektare atau terbesar di Jambi," ujarnya.

Balitbangda mendorong agar komoditas tersebut dapat diarahkan untuk mendapatkan pelindungan melalui indikasi geografis (IG).

Pengusulan kelapa dalam sebagai indikasi geografis diharapkan memberikan pelindungan terhadap karakteristik dan reputasi produk yang berkaitan dengan wilayah geografisnya, sekaligus membuka peluang peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas unggulan daerah.

Untuk menuju proses tersebut, menurut Dedi, diperlukan tahapan terencana mulai dari identifikasi potensi dan karakteristik kelapa dalam, pemetaan wilayah, penguatan kelembagaan, penyusunan dokumen persyaratan indikasi geografis, hingga proses pengajuan pendaftaran kepada Kementerian Hukum.

Selain membahas penguatan ekosistem KI dan potensi pengusulan indikasi geografis kelapa dalam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi juga memberikan masukan terkait penguatan regulasi dan kelembagaan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Salah satu masukan yaitu perlunya mempertimbangkan penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang kekayaan intelektual sebagai landasan kebijakan daerah dalam mendukung pelindungan dan pemanfaatan KI.

Kementerian Hukum juga memberikan masukan mengenai perlunya penguatan kelembagaan sentra kekayaan intelektual melalui keputusan bupati untuk memperjelas kelembagaan, koordinasi, serta peran para pihak dalam memberikan layanan dan fasilitasi KI di daerah.

"Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi Balitbangda untuk dikoordinasikan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur," ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi Diana Yuli Astuti menyampaikan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam setiap tahapan proses tersebut.

Pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyusunan dokumen indikasi geografis, tetapi juga mencakup inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual serta penguatan kelembagaan di daerah.

"Kita juga membahas rencana pembentukan sentra kekayaan intelektual. Sentra ini nantinya diharapkan menjadi wadah untuk melakukan inventarisasi, pendataan, pendampingan, serta pengembangan berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Tanjung Jabung Timur," jelasnya.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.