peezycoineth.vip

BBPOM komit kawal keamanan PSAT di Aceh - ANTARA News Aceh

2026-09-30 11:10

Banda Aceh (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menyatakan terus meningkatkan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) sebagai upaya memberikan perlindungan bagi masyarakat di provinsi setempat dari pangan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan mutu.

“BBPOM di Banda Aceh bersama Dinas Pangan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi pengawasan PSAT sehingga pangan yang beredar di tengah masyarakat terjamin keamanannya,” kata Ketua Tim Inspeksi Pangan BBPOM di Banda Aceh, Endang Yuliawati di Banda Aceh, Rabu.

Di sela-sela Rapat Koordinasi Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang digelar Dinas Pangan Aceh, ia menjelaskan pengawasan keamanan pangan PSAT juga merupakan salah satu unsur dalam penilaian kabupaten/kota Pangan Aman.

Menurutnya, sejumlah aspek menjadi bagian dari penilaian, mulai dari ketersediaan pelayanan publik terkait perizinan berusaha di bidang PSAT, program perencanaan dan pengawasan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih, hingga program pembinaan bagi pelaku usaha.

Baca: BBPOM Aceh rekrut Saka POM perkuat pengawasan

Selain itu, inovasi yang diinisiasi dan dikembangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan keamanan pangan juga menjadi salah satu unsur yang diperhatikan.

Dari 23 kabupaten/kota yang dinilai, Endang menyebut masih terdapat dua daerah yang memperoleh nilai di bawah 50, yakni Kota Banda Aceh dan Kota Sabang.

Ia berharap pemerintah daerah segera melengkapi kekurangan data dukung dalam proses penilaian tersebut.

“Kita berharap kekurangan data dukung dapat disampaikan kembali sebelum 30 Oktober 2026, agar kabupaten/kota di Aceh bisa menjadi contoh penerapan keamanan pangan di tahun berikutnya,” kata Endang.
Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan pada Dinas Pangan Aceh, Munawir Arifin meminta seluruh UPTD untuk meningkatkan pengawasan terhadap isu peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai ketentuan, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.

Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.