Bea Cukai Beberkan Kronologi Penyelundupan Ekstasi 26 Kg oleh Pilot Asal Malaysia
Jumat, 31 Juli 2026 - 12:57 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, membeberkan kronologi terbongkarnya kasus penyelundupan 26 kg narkotika jenis ekstasi, yang berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri.
Baca Juga
Dia menjelaskan, pelaku yang merupakan seorang kopilot dari maskapai penerbangan asing berkewarganegaraan Malaysia itu, berhasil dibekuk di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Petugas berhasil menemukan sekitar 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kg (bruto), serta 4 gram (bruto) metamfetamin atau sabu," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 31 Juli 2026.
Baca Juga
Ilustrasi Bea Cukai
Photo :
- Istimewa
Dia mengungkapkan, kasus ini bermula dari pantauan petugas Bea Cukai pada mesin x-ray, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dimana sebuah koper mencurigakan diambil oleh seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS, yang mengenakan seragam kopilot.
Baca Juga
MS dan koper tersebut kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan Bea Cukai, hingga akhirnya petugas menemukan 14 bungkus besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 25.194,83 gram (netto) atau 26 kg (bruto) dari koper tersebut. Tak hanya itu, ditemukan juga 4 gram (bruto) narkotika jenis sabu di dalam tas milik MS.
MS mengaku, dirinya diminta oleh seseorang untuk membawa paket narkotika itu ke Jakarta, dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia. Di Jakarta, rencananya barang terlarang itu akan diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman, dan diduga merupakan warga negara Malaysia.
MS mengaku sudah dua kali membawa narkotika, dimana yang satu kali ke Sabah dan satu lainnya adalah pengiriman ke Jakarta yang berhasil digagalkan ini. Penyidik pun masih mendalami semua keterangan MS, guna mengembangkan perkara tersebut.
Sebagai tindak lanjut pengembangan kasus, koordinasi pun dilakukan pihak Bea Cukai bersama Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, guna mengungkap jaringan yang terlibat di kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara MS dan barang bukti narkotika pun diserahkan kepada pihak Bareskrim Polri, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Diprediksi, penggagalan peredaran narkotika tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 130.020 jiwa dari potensi penyalahgunaan, dengan potensi kerugian sosial dan ekonomi mencapai Rp 207,9 miliar dari peredaran gelap narkotika tersebut.
Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala
Kronologi seorang pilot warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia, ditangkap, terkuak. Polisi pun membeberkannya.
VIVA.co.id
31 Juli 2026