peezycoineth.vip

Bea Cukai Kudus catat penerimaan negara mencapai 55,36 persen

2026-08-21 05:52

Bea Cukai Kudus catat penerimaan negara mencapai 55,36 persen

Jumat, 21 Agustus 2026 12:52 WIB

Image Print

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan negara hingga Juli 2026 sebesar Rp24,36 triliun atau 55,36 persen dari target tahunan sebesar Rp44 triliun.

"Capaian ini menunjukkan tren positif sekaligus optimisme bahwa target penerimaan negara di akhir tahun dapat terpenuhi," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Jumat.

Dari pencapaian sebesar itu, kata dia, terdiri penerimaan dari sektor cukai sebesar Rp24,293 triliun, terutama pita cukai hasil tembakau. Selebihnya penerimaan dari sektor bea masuk.

Selain bertugas mengumpulkan penerimaan negara (revenue collector), kata dia, Bea Cukai Kudus terus memperketat perannya sebagai pelindung masyarakat (community protector).

Menurut dia, capaian luar biasa tersebut merupakan wujud nyata dari kerja keras, kerja sama, dan sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya, pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat aturan, serta tentunya dukungan penuh dari masyarakat setempat.

Lebih lanjut, dia menegaskan komitmen institusinya ke depan. Bea dan Cukai Kudus akan terus berkomitmen menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal.

"Pengawasan akan kami lakukan secara tegas dan terukur, namun tetap mengedepankan sisi humanis," ujarnya.

Melalui langkah-langkah strategis ini, Bea Cukai Kudus berharap dapat terus menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan keadilan bagi para pengusaha yang taat pajak, dan pada akhirnya mendukung percepatan pembangunan nasional secara menyeluruh.

Sementara di bidang pengawasan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 Bea Cukai Kudus menindak 117 kasus peredaran rokok ilegal dengan barang bukti mencapai 20,99 juta batang.

Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp31,18 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp20,29 miliar.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.