peezycoineth.vip

Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati Kembali ke Penjara! Kini Masuk Sel Khusus

2026-10-08 09:52

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Malang, VIVA – Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali berada di balik jeruji besi. Terpidana kasus pemerkosaan santriwati itu kembali masuk Lapas Kelas I Malang setelah hak bebas bersyarat yang sebelumnya diterimanya dicabut.

Baca Juga

Bechi tiba di Lapas Malang pada Kamis (8/10/26), sekitar pukul 11.25 WIB. Tak ada drama saat proses pengembaliannya. Bechi disebut langsung mengikuti arahan petugas dan menjalani seluruh prosedur yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB," tutur Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar kepada wartawan.

Baca Juga

Bechi diantar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Petugas lapas kemudian mengawal proses masuknya hingga ke dalam area penjara.

Begitu kembali masuk, Bechi tidak langsung menjalani rutinitas seperti warga binaan lainnya. Petugas melakukan pendataan ulang, termasuk mengambil sidik jari dan memperbarui administrasinya dalam sistem.

Baca Juga

Ada perlakuan khusus dalam penempatan Bechi. Lapas Malang memutuskan untuk sementara memisahkan Bechi dari warga binaan lainnya.

Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi perhatian masyarakat terhadap sosok Bechi dan kasus yang pernah membuat heboh publik.

"Jadi kami akan tempatkan di sel khusus dulu," kata Christo.

Belum diketahui secara pasti berapa lama Bechi harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah pencabutan bebas bersyarat tersebut. Christo mengatakan rincian sisa masa pidana menjadi kewenangan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

"Nah, untuk itu nanti dari Kanwil Ditjen Pas Jatim ya. Karena kami hanya membantu mengeksekusi tadi yang bersangkutan dari Balai Pemasyarakatan," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, ternyata telah menghirup udara bebas. Putra kiai pendiri Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur itu diketahui mendapat pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025.

Kabar tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, Budi W mengatakan, Bechi resmi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

“Pembebasan tersebut berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025,” kata Budi W, Senin, 21 September 2026.

Ilustrasi Pegadaian

Pegadaian Bantu Akses Dana Cepat Tanpa Bunga lewat Gadai Bebas Sewa Modal

Pegadaian menghadirkan layanan Gadai Bebas Sewa Modal bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa dikenakan bunga atau sewa modal. Program berlaku sejak (28/10/26).

VIVA.co.id

6 Oktober 2026