peezycoineth.vip

Bechi Bebas Bersyarat, Wamenag Bergerak: Bakal Minta Penjelasan Kementerian Pemasyarakatan

2026-09-24 10:34

Kamis, 24 September 2026, 17:34 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur, mendapat sorotan dari Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii.

Wamenag menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mengetahui proses hingga dasar pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi.

“Saya menyayangkan pembebasan bersyarat tersebut. Saya akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut,” ujar Wamenag Romo Syafii di Jakarta, Kamis.

Menurut Wamenag, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, status tersebut tidak dapat disamakan dengan pembebasan murni dari seluruh konsekuensi hukum.

Wamenag sekaligus menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan, membatalkan, maupun mencabut pembebasan bersyarat terhadap seorang narapidana. Kewenangan tersebut berada dalam ranah pemasyarakatan.

Meski demikian, Kemenag tetap memiliki kepentingan dalam perkara tersebut karena berkaitan dengan lingkungan pesantren dan perlindungan terhadap santri. Kemenag merupakan kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan serta pembinaan pesantren.

Karena itu, Wamenag juga meminta Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag melakukan verifikasi dan evaluasi kembali terhadap status kelembagaan serta penyelenggaraan pesantren tempat perkara Bechi terjadi pada 2022.

Verifikasi tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari status terdaftar pesantren, Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin pendirian dan penyelenggaraan, hingga pemenuhan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta regulasi pelaksanaannya.

Langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk memeriksa aspek administratif. Kemenag juga akan mengevaluasi sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, mekanisme pengaduan, serta tata kelola perlindungan santri di lingkungan pesantren tersebut.

Wamenag menegaskan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak boleh mendapatkan toleransi. Menurutnya, setiap pelaku harus diproses sesuai hukum dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bechi Bebas Bersyarat, Begini Komentar Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak

“Penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara harus memastikan korban terlindungi dan santri mendapatkan jaminan keamanan. Tidak ada kompromi terhadap kekerasan seksual,” kata Wamenag Romo Syafii.

Ia mengatakan pesantren seharusnya menjadi lembaga pendidikan sekaligus pembinaan akhlak yang mampu memberikan ruang aman bagi santri, baik secara fisik maupun psikologis. Otoritas keagamaan, menurutnya, tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Di sisi lain, Wamenag menegaskan evaluasi terhadap pesantren tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi lembaga. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status kelembagaan, tata kelola, serta sistem perlindungan santri saat ini telah memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri.

“Pengecekan ini bukan untuk menghakimi lembaga. Kita ingin memastikan bahwa setelah adanya perkara serius tersebut, status kelembagaan, tata kelola, dan sistem perlindungan santri saat ini benar-benar memenuhi ketentuan dan mampu menjamin keselamatan santri,” katanya.

Sementara untuk persoalan pembebasan bersyarat Bechi, Kemenag akan menyerahkan proses tersebut kepada kementerian atau lembaga yang memang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan. Wamenag menyatakan pihaknya akan berkoordinasi untuk memperoleh penjelasan mengenai proses dan dasar pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

Ada dua hal yang kini berjalan setelah Bechi memperoleh pembebasan bersyarat, yakni koordinasi untuk meminta penjelasan mengenai proses pembebasannya serta evaluasi terhadap aspek kelembagaan dan perlindungan santri pada pesantren yang berkaitan dengan perkara tersebut.