peezycoineth.vip

BEI Perketat Syarat Perusahaan Melantai di Bursa |Republika Online

2026-10-09 02:33

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A). Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya agar perusahaan yang tercatat memiliki kualitas dan kondisi keuangan yang lebih baik sehingga investor juga bisa lebih terlindungi.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang secara berkelanjutan dilakukan BEI guna memperkuat struktur dan kualitas pasar modal, meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, serta meningkatkan pelindungan investor. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada 9 Oktober 2026,” tulis BEI dalam keterangan resmi, Kamis (8/10/2026).

Dalam penyempurnaan tahap kedua tersebut, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di Bursa. Selain itu, BEI juga menambahkan ketentuan mengenai kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi Perusahaan Tercatat untuk tetap berada di Papan Utama.

“Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” katanya.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip equality dalam proses pencatatan, BEI juga menambahkan ketentuan yang memberikan kesempatan kepada calon Perusahaan Tercatat untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen agar dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float. Ketentuan tersebut berlaku sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan Bursa.

“Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar,” tuturnya.

Adapun, sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan I-A tidak lagi mengatur minimum harga Penawaran Umum. Hal tersebut memberikan kemudahan kepada calon Perusahaan Tercatat untuk memperoleh dana yang lebih optimum dan memberikan kesempatan kepada calon investor untuk memperoleh saham pada harga yang lebih terjangkau.