Bentuk-bentuk Intimidasi Sarwendah ke Ruben Onsu Dibongkar Kuasa Hukum, Dijabarkan Satu Per Satu!
Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:02 WIB
VIVA - Konflik hukum antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kembali memanas. Di tengah proses gugatan hak asuh anak yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Ruben mengungkap dugaan intimidasi yang disebut telah berlangsung sejak hubungan keduanya memburuk setelah perceraian.
Baca Juga
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kliennya kerap menerima tekanan melalui percakapan WhatsApp ketika situasi dengan Sarwendah memanas. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Ruben memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai ayah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Perselisihan keduanya belakangan juga diwarnai persoalan nafkah anak sebesar Rp200 juta per bulan yang disebut tidak lagi dibayarkan sejak Desember 2026. Pihak Ruben berpendapat bahwa penghentian pembayaran tersebut berkaitan dengan kesulitannya bertemu kedua putrinya serta permintaan transparansi mengenai penggunaan dana nafkah yang selama ini dikirimkan.
Baca Juga
Minola menyebut tekanan yang dirasakan Ruben bukan hanya berkaitan dengan komunikasi biasa, melainkan telah mengarah pada bentuk intimidasi tertentu.
“Ini adalah bentuk-bentuk intimidasi yang selalu dirasakan oleh Ruben,” jelas Minola lewat Reels di Instagram pribadinya, @minola6000, dikutip Jumat 14 Agustus 2026.
Baca Juga
Ia juga menyinggung bahwa situasi tersebut kerap muncul ketika emosi memuncak dalam komunikasi antara kedua belah pihak.
“Kita sama-sama tahu ya kalau misalnya S itu marah, belum lagi chattingan yang selalu ada intimidasi," bebernya.
Menurut Minola, bentuk intimidasi yang dimaksud mencakup berbagai tudingan dan ancaman yang diterima Ruben.
“Mulai dari lelang, debt collector, selingkuh,” tegas Minola.
Selain mengungkap dugaan intimidasi, pihak Ruben kini juga menyiapkan langkah hukum baru berupa permintaan audit terhadap penggunaan uang nafkah anak. Minola menegaskan bahwa dana yang diberikan seorang ayah diperuntukkan bagi kepentingan anak, bukan mantan pasangan.
“Prinsipnya secara hukum uang nafkah itu untuk anak bukan untuk mantan. Itu sesuai sesuai dengan landasan hukumnya pasal 45 Undang Undang perkawinan juncto pasal 49 kompilasi hukum Islam,” tegas Minola.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia berpendapat bahwa wali yang memegang hak asuh semestinya dapat memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
“Setiap pengeluaran yang diberikan ayah untuk anaknya, dikelola oleh walinya yang mendapatkan hak asuh harus bisa dipertanggungjawabkan," tukasnya.
Halaman Selanjutnya
Minola mengatakan Ruben telah beberapa kali meminta penjelasan mengenai penggunaan dana Rp200 juta per bulan serta penggunaan kartu kredit, namun menurutnya belum memperoleh jawaban yang memadai.