Beras fortifikasi diduga curang, Bapanas tegaskan usut tuntas!
Beras fortifikasi diduga curang, Bapanas tegaskan usut tuntas!
Senin, 10 Agustus 2026 20:56 WIB
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengecek beras fortifikasi di ritel modern. ANTARA/HO-Bapanas
Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pihaknya terus mengusut tuntas dugaan kecurangan beras fortifikasi melalui pengawasan menyeluruh terhadap izin edar, klaim gizi, serta pengujian laboratorium demi melindungi hak masyarakat.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto menuturkan pihaknya telah mengumpulkan sampel lebih dari 100 merek hingga pekan pertama Agustus, dari delapan produsen beras fortifikasi yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).
"Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan intensif terkait dengan pengawasan beras fortifikasi. Fortifikasi ini kemarin kita lakukan sampling. Jadi kita sudah meng-collect lebih dari 100 sampel. Itu mewakili 8 produsen," kata Andriko dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Senin.
Bapanas menyatakan pengawasan ketat terhadap beras fortifikasi yang beredar di ritel modern dilanjutkan pemerintah secara komprehensif. Pada pengawasan sebelumnya, Bapanas telah menguji 15 sampel beras fortifikasi.
"Pada Agustus ini telah diperoleh lebih dari 100 sampel untuk diuji kembali," ujarnya.
Pengawasan dilakukan terhadap seluruh produk beras fortifikasi yang memiliki sekitar 40 izin edar, dimulai dari pemeriksaan legalitas izin edar setiap produk yang beredar di pasaran. Produk yang ditemukan beredar tetapi tidak memiliki izin edar dalam SIPSAT akan dinyatakan melakukan pelanggaran.
Selain itu, pemerintah juga akan menguji dugaan overclaim atau klaim berlebihan pada produk beras fortifikasi, termasuk klaim sebagai beras organik, bebas kolesterol, bebas gula, tinggi serat, maupun memiliki indeks glikemik rendah.
Menurut Andriko, setiap klaim tersebut wajib dibuktikan melalui pengujian sesuai ketentuan, termasuk klaim indeks glikemik rendah yang harus melalui uji klinis terhadap 10 responden. Beras baru dapat dinyatakan memiliki indeks glikemik rendah apabila hasil pengujian menunjukkan nilai di bawah 55.
Ia menegaskan izin atas klaim indeks glikemik rendah tidak diperoleh dengan mudah karena harus didukung bukti ilmiah.
Apabila klaim tersebut tidak terbukti, produk berpotensi menyesatkan konsumen, terutama penyandang diabetes, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan agar dilakukan pengujian terhadap keseluruhan 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) merek beras fortifikasi atau beras dengan klaim gizi. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas bakalan dijatuhkan.
"Yang akan dicabut yang (terbukti) melanggar. Jadi fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen (asumsi kerugian konsumen) Rp71 triliun (setahun), merugikan pula karena (ternyata) bukan fortifikasi. Itu penipuan kan," kata Amran.
Amran menyoroti anomali harga yang terjadi pada produk beras fortifikasi atau dengan klaim gizi di pasaran. Usai temuan ketidaksesuaian kandungan zat gizi dari hasil uji laboratorium, maka pemerintah menegakkan penindakan tegas.
"Dia jualnya fortifikasi harganya rata-rata Rp22.000 per kilo. (Bahkan ada temuan yang menjual di) harga Rp42.000 per kg, tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin. Itu harus hukumannya lebih berat lagi, makanya dilihat nanti di penyidikan," beber Amran.
Adapun produsen beras fortifikasi harus memperoleh izin edar PSAT yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di setiap provinsi. Izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi.
Dalam catatan Bapanas, terdapat 40 merek dagang beras dengan klaim fortifikasi atau gizi yang memiliki nomor registrasi izin edar PSAT dan masih berlaku. Dari 40 berbagai merek beras tersebut berasal dari 22 produsen.
Namun, setiap satu produsen beras fortifikasi dapat memegang lebih dari satu izin edar merek dagang.
Diketahui, pada akhir Juli 2026, Bapanas mengungkap temuan adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras fortifikasi berdasarkan hasil pengawasan di wilayah Jakarta. Dari 15 sampel merek yang menjadi hasil pengawasan Bapanas tersebut berasal dari 9 produsen dengan 15 merek dagang.
15 sampel merek beras jenis khusus terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Hasil laboratorium menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai terhadap klaim pada label kemasan.
Ditemukan pula harga beras fortifikasi terlampaui jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Bahkan didapati hanya memuat kandungan 2 jenis zat gizi saja yang tertera pada label kemasan.
Pewarta : Muhammad Harianto
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.