BGN Periksa 5.355 SPPG, Sudaryono Tegaskan Indikasi Korupsi Berujung Pemecatan Kepala Dapur
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:00 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 5.355 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan hasil audit Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari ribuan satuan layanan yang diperiksa, BGN menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah lembaganya menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit Kejaksaan Agung. Audit tersebut menjadi dasar bagi BGN untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah SPPG.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Sudaryono, pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah pelanggaran yang ditemukan hanya bersifat administratif atau justru mengandung unsur kesengajaan yang dapat mengarah pada tindak pidana.
Baca Juga
Audit Kejagung Periksa 16.482 SPPG
Sudaryono menjelaskan, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 16.482 SPPG di berbagai wilayah.
Baca Juga
Dari jumlah tersebut, 5.355 SPPG masuk dalam kategori yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam karena terindikasi melakukan pelanggaran dengan tingkat ringan, sedang, hingga berat.
"Ini ada daftarnya semua. Ada merah, ada kuning, ada hijau. Ada 16.482 yang diperiksa. Dan sejauh ini kita sedang memeriksa lebih dalam dari 16.482 tadi, ada 5.355," kata Sudaryono, dikutip Sabtu, 1 Agustus 2026.
Ia menjelaskan hasil audit telah mengelompokkan setiap SPPG berdasarkan tingkat pelanggaran sehingga memudahkan proses evaluasi dan penentuan langkah lanjutan.
BGN Dalami Ada Tidaknya Unsur Kesengajaan
Sudaryono menegaskan fokus utama pemeriksaan lanjutan adalah memastikan apakah terdapat unsur mens rea atau niat sengaja melakukan pelanggaran.
Menurutnya, BGN ingin mengetahui apakah terdapat pihak-pihak yang memang berniat menyalahgunakan anggaran atau mengambil keuntungan secara melawan hukum.
"Apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit atau ngambil duit. Ini semua akan kita bereskan," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada SPPG maupun kepala dapur yang terbukti melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sekitar 800 SPPG Sudah Ditutup
Dalam keterangannya, Sudaryono juga mengungkapkan bahwa BGN sebelumnya telah mengambil tindakan terhadap ratusan SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran.
Halaman Selanjutnya
Ia menyebut sekitar 800 SPPG telah ditutup atau dihentikan sementara operasionalnya sebagai bagian dari langkah penegakan aturan.