BGN Temukan 414 Virtual Account SPPG Bermasalah, Dana Terkirim Meski Dapur Belum Beroperasi |Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya anomali terhadap ratusan akun virtual atau virtual account milik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Dari hasil penelusuran BGN, ratusan akun virtual SPPG itu tetap mendapatkan dana meski dapurnya belum beroperasi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan akun virtual milik SPPG. Dari pemeriksaan sementara, terdapat kejanggalan yang ditemukan BGN terhadap ratusan akun virtual milik SPPG. Pasalnya, dana dari pusat tetap terkirim ke akun virtual itu, tapi dapurnya masih belum beroperasi.
"Ternyata rekening penampungan, rekening dapur itu dapurnya, either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," kata dia saat konferensi pers di Gedung BGN, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan BGN, terdapat 414 SPPG yang rekening akun virtualnya bermasalah. Alhasil, BGN kemudian mengembalikan dana yang sudah ditransfer ke ratusan akun virtual tersebut kepada negara.
Sudaryono menyebutkan, total uang yang sementara sudah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 311.246.295.184. Pengembalian dana itu dilakukan melalui berbagai bank, yaitu 121 SPPG melalui Bank BRI dengan nilai Rp 137,5 miliar, 117 SPPG melalui Bank BNI dengan nilai Rp 74 miliar, 129 SPPG melalui Bank Mandiri senilai Rp 71,6 miliar, 19 SPPG melalui BSI senilai Rp 12,9 miliar, dan 28 SPPG melalui BTN senilai Rp 15,3 miliar.
"Totalnya Rp 311,2 miliar, kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini, dari 414 SPPG. Kita akan terus sisir, apakah nanti ada tambahan-tambahan lagi, kita akan update," kata dia.
Tak hanya mengembalikan dana itu ke kas negara, Sudaryono menyatakan, pihaknya juga melaporkan temuan itu kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Menurut dia, tindak lanjut temuan itu sepenuhnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Apakah adanya indikasi mens rea? Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa," kata dia.
Akali Serapan Anggaran?