peezycoineth.vip

Biaya haji dan kehadiran negara - ANTARA News Bangka Belitung

2026-10-08 09:54

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per orang.

Besaran tersebut meningkat sekitar Rp11.056.985,90 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipicu beragam faktor seperti avtur, biaya layanan di Saudi, hingga fluktuasi nilai tukar rupiah.

Namun, kenaikan total biaya penyelenggaraan haji tersebut tidak serta merta diikuti dengan peningkatan beban pelunasan yang harus dibayar peserta haji.

Hasil pembahasan Panitia Kerja menentukan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang menjadi tanggungan peserta  sebesar 55,50 persen dari total BPIH, atau rata-rata Rp54.648.825 per orang.

Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM) dana haji hasil pengelolaan Badan Pengelola Jamaah Haji (BPKH).

Sebagai perbandingan, pada penyelenggaraan ibadah haji  2026, BPIH ditetapkan sebesar Rp87.409.365,45 per orang.

Adapun komposisinya, biaya yang dibayar langsung oleh peserta sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total biaya, dan biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp33.215.558,87 atau 38 persen.

Biaya yang dibayar

Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825, peserta tidak perlu membayar seluruhnya saat pelunasan. Nilai tersebut akan dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) dari BPKH sekitar Rp3,4 juta.

Menariknya, penetapan biaya haji 2027 mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto. Lewat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Presiden menyatakan menyubsidi biaya yang mesti dibayar peserta sekitar Rp3 juta per orang.

Dengan demikian, sisa Bipih yang harus dilunasi oleh peserta rata-rata sebesar Rp23.048.825 per orang.

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Mochamad Irfan Yusuf mengatakan penetapan struktur pembiayaan tersebut telah melalui perhitungan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan keuangan haji.

"Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jamaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar pria yang biasa disapa Gus Irfan ini.

Penetapan BPIH 2027 juga mempertimbangkan perubahan asumsi nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan biaya penyelenggaraan haji, yakni 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menyatakan komitmennya untuk terus melakukan efisiensi pada setiap lini pelayanan kepada peserta haji, baik selama berada di Tanah Air maupun ketika menjalankan rangkaian ibadah di Arab Saudi.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memberikan pelayanan yang optimal kepada jamaah.

Komponen pembiayaan

Panja membagi komponen BPIH 2027 ke dalam biaya penyelenggaraan di dalam negeri dan di Arab Saudi.

Untuk kebutuhan di Indonesia, pembiayaan mencakup sejumlah komponen, antara lain akomodasi, konsumsi, perlindungan jamaah, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jamaah, biaya hidup, pembinaan jamaah, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.

Adapun biaya penyelenggaraan di Arab Saudi mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, terdapat anggaran untuk perlindungan jamaah, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH selama jamaah berada di Arab Saudi. Komponen penerbangan juga menjadi bagian dari BPIH. Besarannya disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan dari berbagai daerah di Indonesia.

Biaya penerbangan ini menyerap sekitar 35 persen dari total BPIH. Salah satu yang mempengaruhi kenaikan biaya haji ini adalah kenaikan harga avtur dan dinamika politik global yang sulit untuk dihindari.

Kendati demikian, Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan adanya peningkatan biaya operasional akibat fluktuasi harga bahan bakar penerbangan atau avtur.

Apabila terjadi kekurangan dana akibat kenaikan biaya tersebut, pemerintah mengusulkan agar tambahan biaya menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga tidak menambah beban peserta dan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan lancar.

Besaran Bipih yang harus dibayarkan peserta juga berbeda-beda berdasarkan embarkasi keberangkatan. Perbedaan tersebut antara lain dipengaruhi komponen biaya penerbangan dari daerah asal serta biaya pelayanan selama jamaah berada di Arab Saudi.

Jamaah dari Embarkasi Aceh tercatat sebagai salah satu kelompok dengan besaran Bipih terendah, sedangkan embarkasi lainnya menyesuaikan dengan struktur biaya penerbangan dan layanan yang diberikan.

Kehadiran negara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang dukungan subsidi yang diberikan pemerintah yang masuk dalam postur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi bukti kehadiran negara dalam mengurus dan memfasilitasi kebutuhan warga negaranya, khususnya dalam bidang keagamaan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh berpandangan subsidi yang diberikan pemerintah sama halnya dengan memberikan subsidi pada sektor pendidikan dasar, energi, hingga insentif bidang sosial. Maka subsidi haji ini menjadi wujud nyata kehadiran negara di bidang pelayanan keagamaan.

Banyak yang khawatir soal keabsahan rukun haji yang menekankan pada kemampuan (istitaah) yang tak hanya fisik dan mental, tetapi juga mampu secara ekonomi. Asrorun menjelaskan istithaah secara esensial merupakan kondisi kemampuan yang menghadirkan kewajiban menunaikan ibadah haji.

"Istithaah itu adalah kemampuan yang menyebabkan adanya kewajiban menunaikan ibadah haji. Jalannya bisa beragam, termasuk jika dikasih rezeki oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala melalui orang lain," kata Niam.

Kendati demikian, sejumlah pihak mewanti-wanti agar subsidi ini memiliki landasan hukum yang jelas.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji Mustolih Siradj mengatakan merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah oleh UU Nomor 14 Tahun 2025 maupun UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum membuka ruang legitimasi hukum intervensi APBN dalam komponen BPIH.

Beleid tersebut menyatakan sumber BPIH hanya berasal dari tiga pos, setoran awal peserta pada saat pendaftaran, biaya pelunasan setelah BPIH ditetapkan, dan nilai manfaat dari BPKH.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut terkait hal ini, agar di kemudian hari tidak menjadi risiko dan persoalan hukum.

"Bahkan kebijakan diskresi tidak ada ruang sama sekali. Jangan sampai kasus hukum seperti kuota haji 2024 terulang," kata dia.

Di tengah ramainya isu tersebut, Pemerintah mengimbau semua pendaftar yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri sejak dini dan mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pelunasan biaya haji.

Peserta haji diminta memantau perkembangan informasi melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj Republik Indonesia guna menghindari informasi yang tidak akurat mengenai mekanisme dan jadwal pelunasan Bipih.

Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.