BKSDA Sumbar-Polres Agam tangkap pelaku perdagangan ratusan burung antar provinsi
Lubuk Basung (ANTARA) - Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam amankan pelaku perdagangan satwa liar jenis burung antar provinsi di Ampek Nagari, kabupaten tersebut, Sabtu 18 Juli 2026.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan pelaku dengan inisial KZ (48) diamankan tim gabungan di jalan lintas Manggopoh-Simpang Ampek di depan Polsek Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
"Pelaku yang mengangkut ratusan ekor burung dari berbagai jenis termasuk yang dalam jenis dilindungi dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Pasaman Barat," katanya.
Ia mengatakan rencananya burung-burung tersebut akan di bawa pelaku ke Provinsi Lampung untuk diperdagangkan.
Burung-burung tersebut berdasarkan keterangan pelaku diperolehnya dari beberapa tempat di Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil identifikasi petugas BKSDA, diketahui jenis burung tersebut terdiri dari burung kapodang, kutilang emas, kapas tembak, burung kacamata atau pleci, kolibri dan cica daun besar dan cica daun kecil dengan jumlah 225 ekor.
"Pengakuan pelaku akitivitas tersebut telah beberapa kali dilakukannya dengan iming-iming keuntunggan dari penjualan burung tersebut di Lampung nantinya," katanya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam melanggar pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo PP No. 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa jo Permen LHK No. 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana penjara paling 15 tahun.
Saat ini BKSDA sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk segera melakukan upaya penyelamatan lanjutan barang bukti sitaan burung tersebut.