peezycoineth.vip

BP dan K3 MPR kolaborasi selesaikan Pokok-Pokok Haluan Negara

2026-09-13 04:55
Persoalan yang tersisa adalah bentuk hukum PPHN, apakah dimasukkan dalam UUD (perlu melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945), dalam bentuk Ketetapan MPR, dan dalam bentuk undang-undang

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengkajian (BP) dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI berkolaborasi dalam menyelesaikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dalam siaran pers MPR RI diterima di Jakarta, Minggu, Ketua BP MPR RI Yosanna H. Laoly mengatakan BP MPR maupun K3 sudah menyelesaikan kajian tentang PPHN dan menghasilkan dokumen atau naskah PPHN.

“Persoalan yang tersisa adalah bentuk hukum PPHN, apakah dimasukkan dalam UUD (perlu melakukan amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945), dalam bentuk Ketetapan MPR, dan dalam bentuk undang-undang,” kata Yosanna.

Dalam rapat gabungan (Ragab) antara Pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan alat kelengkapan MPR beberapa waktu lalu, kata dia, memutuskan dokumen atau naskah PPHN agar disebarluaskan untuk mendapat masukan dari publik.

Naskah PPHN ini, kata dia, sudah ditayangkan di media sosial MPR RI antara lain website mpr.go.id.

Baca juga: MPR buka akses draf PPHN kepada publik mulai Sabtu

“Badan Pengkajian masih diberi waktu untuk mendalami kajian tentang PPHN sembari menampung masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, lanjut Yasonna, BP MPR dan K3 MPR akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat melalui kegiatan bersama mengkaji lebih dalam lagi tentang PPHN antara lain melalui kerja sama akademik, pertemuan para ahli, diskusi terpumpun (FGD), konsultasi kelembagaan, dan konferensi nasional.

“Untuk itu kami perlu menyusun rencana kerja, sehingga kami dapat bekerja sesuai target penyelesaian PPHN pada tahun 2027,” ucapnya.

BP MPR RI menggelar FGD dengan narasumber para Pimpinan K3 MPR RI di Tangerang Selatan pada Sabtu (12/9). Kegiatan ini berfokus pada rencana kegiatan kolaborasi antara kedua institusi dalam penyelesaian PPHN dan mempersiapkan penyelenggaraan konferensi nasional atau seminar kebangsaan.

Sejumlah narasumber dalam FGD antara lain Ketua K3,Taufik Basari dan Pimpinan K3 yakni Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, dan Ajiep Padindang.

Ketua K3 Taufik Basari mengatakan MPR RI membuka partisipasi publik seluas-luasnya sehingga bisa menepis bahwa PPHN bentuk elitis.

Baca juga: MPR kaji payung hukum paling tepat untuk PPHN

“Kami mensosialisasikan seluas-luasnya dan minta masukan dari publik terhadap dokumen PPHN tersebut sehingga PPHN menjadi diskursus publik yang masif. Dengan demikian, PPHN menjadi produk bersama,” katanya.

Sementara itu Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan BP MPR dan K3 sudah melakukan kajian PPHN secara mendalam dan sudah ada hasilnya dalam bentuk naskah PPHN. Saat ini MPR RI menunggu tanggapan dan respon dari berbagai kalangan terhadap kajian PPHN tersebut.

“Karena itu program kegiatan terkait PPHN selanjutnya tidak dilakukan dari awal,” ujarnya.

Menurutnya, langkah yang bisa dilakukan, pertama, langkah eksternal dengan melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, anak-anak muda, termasuk politisi untuk berbicara tentang urgensi PPHN. Kedua, langkah internal, yaitu harus ada kesepakatan bersama untuk merumuskan dan menyepakati bentuk hukum PPHN.

“Bentuk hukum yang paling baik untuk MPR adalah dalam bentuk Ketetapan MPR. Karena kalau dalam bentuk UU, nanti diserahkan kepada DPR dan pemerintah. MPR harus berani mengeluarkan Ketetapan MPR,” ujarnya.

Sementara untuk bentuk hukum, Martin Hutabarat cenderung memilih melalui UU MPR. Menurut, dalam UU MPR, dimasukkan klausul MPR diberikan kewenangan untuk membuat Ketetapan MPR.

“Ketetapan MPR ini berisi nilai-nilai moral, nilai etis, yang menjadi pegangan penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan,” ujarnya.

Baca juga: Ketua MPR pastikan naskah PPHN dibuka ke publik

Sementara Rambe Kamarul Zaman mengungkapkan MPR pada periode Ketua MPR Zulkifli Hasan pernah dibentuk Panitia Ad Hoc I (PAH I) dan Panitia Ad Hoc II (PAH II) untuk membahas PPHN. Namun PAH I dan PAH II tidak berlanjut.

“Karena itu, jika nanti dibentuk Panitia Ad Hoc (PAH) untuk penyelesaian PPHN maka pengaturannya perlu lebih ketat, misalnya bekerja selama enam bulan dengan masukan dari Badan Pengkajian dan K3. Dengan demikian PPHN bisa terselesaikan,” kata Rambe.

Selain membahas soal PPHN, Yasonna mengungkapkan BP MPR RI berencana menggelar konferensi nasional atau seminar nasional (Dialog Kebangsaan) pada November 2026 untuk membicarakan masalah-masalah kebangsaan, termasuk PPHN.

Melalui konferensi nasional, maupun seminar nasional, atau dialog kebangsaan ini, kata dia, MPR RI bisa memberikan sumbangsih pemikiran untuk bangsa ini ke depan.

Sejumlah narasumber yang hadir mengusulkan agar konferensi ini mengundang para ahli hukum atau tata negara guna membahas bentuk hukum dan substansi PPHN, serta melibatkan masyarakat dan mengikutsertakan kalangan anak muda,

“Kami harapkan konferensi nasional ini memiliki gaung sehingga akan terdengar oleh pemerintah,” kata Yosanna.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.