peezycoineth.vip

BPK ungkap kerugian daerah di Kabupaten Buol mencapai Rp2,11 miliar

2026-09-26 05:09

BPK ungkap kerugian daerah di Kabupaten Buol mencapai Rp2,11 miliar

Sabtu, 26 September 2026 12:09 WIB

Image Print

Inspektur Inspektorat Buol Wahida (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menyebut temuan BPK terkait kerugian daerah pada 2025 mencapai Rp2,11 miliar, dengan Rp942 juta telah diselesaikan sebelum LHP diterbitkan.

"Temuan yang merupakan kerugian daerah sebesar Rp2,11 miliar. Yang telah diselesaikan sebelum LHP BPK diterbitkan sebesar Rp942 juta. Sehingga nilai rekomendasi akhir kerugian sebesar Rp1,17 miliar," kata Inspektur Inspektorat Buol Wahida saat dihubungi dari Palu, Sabtu.

Wahida mengatakan total temuan BPK mencapai Rp2,66 miliar, sedangkan nilai rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sebesar Rp1,64 miliar.

Ia menjelaskan perkembangan tindak lanjut atas temuan administrasi dan keuangan berada di kisaran 40 persen. Sementara itu, capaian tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK berdasarkan kinerja semester I 2026 mencapai 76 persen.

"Kami optimistis bisa mencapai target 90 persen untuk capaian tindak lanjut temuan APBD 2025 dan minimal 80 persen untuk seluruh temuan BPK RI," katanya.

Menurut dia, perkembangan tindak lanjut tersebut telah dilaporkan melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK yang mengelola dan memantau data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).

Wahida mengatakan Pemkab Buol menindaklanjuti temuan melalui pendekatan administratif secara persuasif, termasuk melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Selain itu, pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penagihan secara perdata sesuai ketentuan apabila diperlukan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2025, temuan tersebut antara lain berkaitan dengan kelebihan pembayaran, denda, dan pertanggungjawaban belanja.

Pada belanja modal gedung dan bangunan, terdapat kelebihan pembayaran Rp17,3 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp235,4 juta.

Pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, terdapat kelebihan pembayaran Rp47,6 juta dan potensi kelebihan pembayaran Rp163,3 juta.

Selain itu, terdapat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan fisik sebesar Rp171,7 juta.

Kelebihan pembayaran belanja pegawai tercatat Rp38,7 juta. Sementara itu, belanja sewa melebihi standar biaya umum (SBU) sebesar Rp353,4 juta. Sewa kendaraan yang tidak diperuntukkan bagi operasional daerah tercatat sebesar Rp691,2 juta.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran belanja tagihan listrik sebesar Rp208 juta dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp126 juta.

Pada belanja buku Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), terdapat pengadaan buku yang belum diterima satuan pendidikan sebesar Rp476,5 juta serta pembelian buku melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp76 juta.

Temuan lainnya meliputi kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman di BKPSDM sebesar Rp38,5 juta serta kegiatan open house Camat Biau dan Momunu sebesar Rp22,4 juta.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran belanja alat atau bahan cetak sebesar Rp33,5 juta dan kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan sebesar Rp26,7 juta.

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026