peezycoineth.vip

BPN Jambi targetkan 844 pendaftaran tanah untuk MBR - ANTARA News Jambi

2026-07-17 13:22

Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi menargetkan melakukan 844 pendaftaran tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hasil identifikasi terhadap data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang belum bersertipikat.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi Humaidi melalui keterangan di Jambi, Jumat mengatakan bahwa program tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Sumatera IV.

Bertujuan untuk terus menggali potensi calon peserta sertipikasi, kegiatan pendaftaran tanah MBR terhadap Penerima Kegiatan BSPS 2026, dan Penerima BSPS Tahun 2015 sampai 2024 hasil koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian PKP.

"Kedepannya program sertipikasi kegiatan pendaftaran tanah MBR ini diharapkan juga bekerjasama dengan program-program pemerintah lainnya, yaitu beda rumah yang bersumber dari anggaran Provinsi maupun kabupaten Kota, maupun instansi lainnya," kata Humaidi.

Menurut dia, dengan adanya sertifikat hak atas tanah, masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih baik terhadap kredit pemilikan rumah (KPR) dan pembiayaan UMKM.

Apalagi nilai aset tanah yang dimiliki semakin lama cenderung meningkat, karena memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Sehingga berdampak dengan meningkatnya inklusi keuangan, produktivitas usaha, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Ia menambahkan, untuk mendukung target sertifikasi, pihaknya mendorong pemerintah daerah mempercepat pendataan dan penyelesaian sengketa lahan melalui pendekatan yang terintegrasi antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait.

Termasuk langkah lain, seperti pembaharuan dan integrasi data pertahanan, memanfaatkan teknologi digital seperti Sistem Informasi Geografis (SIG/GIS), citra satelit, dan drone untuk meningkatkan akurasi data.

Mengintegrasikan data pertanahan dengan data kependudukan, perpajakan, dan tata ruang. Mendukung pelaksanaan program sertifikasi tanah, berkoordinasi dengan kantor pertanahan dalam pelaksanaan program sertifikasi massal.

Membantu sosialisasi kepada masyarakat mengenai persyaratan dan manfaat sertifikasi. Menyediakan data administrasi desa atau kelurahan yang diperlukan untuk proses sertifikasi.

Terakhir, mengoptimalkan tim penyelesaian sengketa yang melibatkan pemerintah daerah, kantor pertanahan, aparat desa, dan tokoh masyarakat

Serta mengedepankan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur mitigasi.

"Melalui metode itu, target sertifikasi tanah dapat dicapai lebih efektif sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah," tutupnya.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.