peezycoineth.vip

BPOM Siap Kawal Koperasi Merah Putih Lewat Perizinan hingga Pengawasan Produk

2026-07-21 10:31

Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyiapkan dukungan penuh pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Bentuk dukungan yang diberikan mencakup percepatan perizinan obat dan makanan, pendampingan UMKM, pengawasan kualitas produk, hingga memastikan pasokan obat tetap tersedia bagi apotek desa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar usai menghadiri Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto yang membahas KDKMP di Kompleks Istana Kepresidenan.

"Salah satu bentuk dukungan kami untuk Koperasi Merah Putih adalah percepatan perizinan obat dan makanan," ungkapnya, Rabu (15/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BPOM memiliki peran dalam mendukung sejumlah unit usaha KDKMP, seperti klinik desa, apotek desa/kelurahan, cold storage/pergudangan untuk pangan kemasan, hingga gerai penjualan kebutuhan pokok, khususnya produk makanan kemasan.

Dalam hal ini, BPOM memastikan pemenuhan aspek keamanan dan mutu produk lokal yang berada di bawah pengawasan BPOM serta cara distribusi atau cara peredaran yang baik telah diterapkan.

Sebagai dasar pelaksanaan tugas tersebut, BPOM telah memiliki paying hukum, yaitu Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain yang mengatur pengelolaan obat di apotek desa. Selain itu, terdapat Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran.

Keduanya mengatur pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas di apotek dan klinik desa/kelurahan, serta pengawasan di sarana/gerai penjualan obat dan makanan (termasuk cold storage). Peraturan tersebut juga mengatur mengenai pembinaan dan pendampingan pemenuhan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB) dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).

Dalam mendukung penguatan KDKMP, BPOM juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik melalui kunjungan langsung (onsite) maupun desk konsultasi.

"Melalui pendampingan ini kami harapkan UMKM mampu memenuhi persyaratan cara pembuatan produk yang baik hingga akhirnya memperoleh izin edar BPOM," tutur Kepala BPOM

Pada tahun 2025, BPOM bersama KDKMP telah mendampingi UMKM di enam daerah, yakni Banjarbaru, Surakarta, Medan, Kupang, Fakfak, dan Surabaya. Dari program tersebut, BPOM telah menerbitkan 19 nomor izin edar untuk produk obat bahan alam dan kosmetik. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 654.921 nomor izin edar obat dan makanan telah terdaftar di BPOM.Selain itu, BPOM juga berupaya menjaga ketersediaan pasokan obat guna mendukung operasional apotek desa.

"Untuk mempercepat evaluasi registrasi obat, kami melakukan penguatan pemanfaatan sistem registrasi elektronik. Dengan demikian masyarakat, termasuk di wilayah desa, memperoleh akses terhadap obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau [lebih cepat]," ujar Taruna Ikrar.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian desa melalui penyaluran berbagai program pemerintah sekaligus menjadi wadah penyerapan dan pemasaran hasil produksi masyarakat. Menurut Yandri Susanto, koperasi tersebut akan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menyerap sekaligus memasarkan produk-produk masyarakat desa.

Melalui kolaborasi tersebut, KDKMP diharapkan mampu menghadirkan produk lokal yang legal, aman, dan bermutu sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa. BPOM pun menegaskan kesiapannya mendukung keberhasilan program ini melalui percepatan layanan perizinan, pendampingan pelaku usaha, serta pengawasan terhadap keamanan dan mutu produk.

(elk/up)