BPR tampung iuran BPJS pekerja informal - ANTARA News Bali
Denpasar (ANTARA) - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali dapat menampung iuran BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk segmentasi bukan penerima upah (BPU) atau pekerja sektor informal.
“Hingga saat ini sudah ada 18 BPR di Bali yang menjalankan program itu,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali I Ketut Komplit di Denpasar, Jumat.
Untuk memperluas BPR yang berpartisipasi dan menambah kepesertaan, asosiasi BPR itu telah menandatangani kerja sama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua I Nyoman Suarja pada Senin (20/7) untuk membantu memfasilitasi pendaftaran BPU pada program penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai).
Dengan besaran iuran per orang mencapai Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga santunan kematian yang merupakan bagian dari program pemerintah.
Pekerja bukan penerima upah yang menjadi sasarannya adalah komunitas pedagang di pasar tradisional dan banjar (setara dusun), sopir, pembuat sarana upacara (serati banten), petani hingga nelayan yang juga menjadi nasabah BPR tersebut.
Komplit memperkirakan jumlah nasabah BPR saat ini di Bali mencapai sekitar 700 ribu nasabah dan debitur mencapai sekitar 70 ribu.
Senada dengan Komplit, Sekretaris Perbarindo Bali I Wayan Suandi Adnyana menambahkan meski potensi besar namun beragam tantangan dihadapi untuk mendorong kesadaran masyarakat khususnya BPU terdaftar dalam program tersebut hingga pembayaran iuran dilakukan berkelanjutan.
Pihaknya menggencarkan literasi kepada masyarakat hingga di kelompok terkecil di desa yaitu banjar adat (setara dusun).
Untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas kepada calon peserta, lanjut dia, masing-masing BPR memiliki kiat tersendiri untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
“Salah satunya dengan menabung Rp50 ribu per bulan. Nanti dari nominal itu, Rp16.800 dibayarkan untuk iuran BPJS Tenaga Kerja dan sisanya dikumpulkan menjadi simpanan nasabah,” katanya.
Adapun manfaatnya yaitu jaminan sosial kecelakaan kerja tanpa batas sesuai biaya perawatan medis di fasilitas kesehatan, santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta dan meninggal akibat kecelakaan kerja Rp70 juta, santunan beasiswa maksimal dua anak.
Syaratnya pun mudah yaitu usia rentang 18-64 tahun 11 bulan, kartu tanda penduduk (KTP) dan diperuntukkan kepada pekerja bukan penerima upah.
Saat ini di Bali jumlah BPR umum mencapai 120 unit dan satu unit BPR Syariah.
Pewarta: Redaksi
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.