peezycoineth.vip

Bukan Tempat Parkir, Ini Hak Pejalan Kaki atas Trotoar yang Aman - ANTARA News Jawa Barat

2026-09-09 06:27

Bandung (ANTARA) - Trotoar bukan sekadar bagian dari jalan yang bisa digunakan untuk berjalan kaki. Fasilitas ini dibuat khusus untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki saat beraktivitas di jalan.

Menurut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pejalan kaki merupakan salah satu pengguna jalan yang memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas pendukung keselamatan dan kenyamanan. Karena itu, trotoar seharusnya dapat digunakan sesuai fungsinya dan tidak terhalang oleh kendaraan maupun aktivitas lain.

Trotoar juga memiliki fungsi untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan. Dengan adanya ruang khusus tersebut, masyarakat tidak harus berjalan di badan jalan yang memiliki risiko lebih tinggi terhadap kecelakaan.

Beberapa hak pejalan kaki yang perlu diketahui antara lain:

  • Mendapatkan fasilitas trotoar yang aman dan nyaman.
  • Menggunakan fasilitas penyeberangan, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan, ketika tersedia.
  • Mendapatkan prioritas keselamatan di tempat-tempat penyeberangan tertentu sesuai aturan lalu lintas.
  • Mendapatkan akses yang layak, termasuk bagi lansia dan penyandang disabilitas.
  • Menggunakan ruang pejalan kaki tanpa terganggu oleh kendaraan yang parkir atau aktivitas lain yang menghalangi.

Salah satu masalah yang sering ditemui adalah kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir di atas trotoar. Kebiasaan tersebut dapat membuat pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan untuk melewati kendaraan.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, fasilitas pejalan kaki merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar secara sembarangan dapat mengurangi fungsi dan keselamatan fasilitas tersebut.

Selain kendaraan, trotoar juga terkadang digunakan untuk berjualan atau meletakkan barang sehingga ruang berjalan menjadi semakin sempit. Kondisi ini dapat menyulitkan pejalan kaki, terutama pengguna kursi roda, orang tua, dan masyarakat yang membawa anak.

Karena itu, menjaga trotoar bukan hanya tugas pemerintah. Pengendara, pedagang, maupun pejalan kaki sama-sama perlu menggunakan fasilitas jalan sesuai fungsinya. Trotoar yang bebas dari hambatan akan membuat aktivitas berjalan kaki menjadi lebih aman sekaligus membantu menciptakan lingkungan jalan yang lebih tertib.

Pewarta: Isti Rahmawati Darmawan
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.