peezycoineth.vip

Bupati Cirebon: Perubahan KUA-PPAS tetap menjaga anggaran prioritas - ANTARA News Jawa Barat

2026-08-19 10:47

Cirebon (ANTARA) - Bupati Cirebon Imron menyebutkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 tetap diarahkan untuk menjaga anggaran prioritas pembangunan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Imron saat memberikan keterangan di Cirebon, Rabu, mengatakan penyesuaian anggaran diperlukan karena terdapat perkembangan pelaksanaan APBD 2026 yang tidak sesuai dengan asumsi sebelumnya.

“Hantaran Rancangan Perubahan KUA dan PPAS sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon,” katanya.

Dalam rancangan perubahan, kata dia, pendapatan daerah Kabupaten Cirebon diproyeksikan Rp4,23 triliun lebih atau turun sekitar Rp18,57 miliar dari target awal Rp4,25 triliun lebih.

Ia menyampaikan penyesuaian pendapatan tersebut antara lain dipengaruhi perubahan alokasi dan penyaluran dana transfer pemerintah, perubahan rencana dana bagi hasil maupun target opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Di tengah penyesuaian pendapatan tersebut, kata Imroin, pemerintah daerah setempat menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp5,20 miliar menjadi Rp1,06 triliun lebih.

“Kami terus mendorong penguatan PAD, peningkatan efisiensi belanja daerah, pengelolaan aset daerah secara profesional,” katanya.

Ia mengemukakan pada sisi belanja, anggaran daerah disesuaikan dari Rp4,34 triliun lebih menjadi Rp4,30 triliun lebih. Namun, alokasi belanja modal menjadi Rp426,68 miliar atau bertambah sekitar Rp15,84 miliar.

“Alokasi anggaran pada belanja yang bersifat wajib, mengikat, prioritas dan strategis dapat dilakukan perubahan,” ujarnya.

Imron mengatakan arah pembangunan ekonomi Kabupaten Cirebon tetap diarahkan pada peningkatan daya saing daerah, kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur pendukung ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan.

“Kami mendorong optimalisasi sumber pendanaan non-APBD melalui kemitraan dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Shopi Zulfia mengatakan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Menurut dia, pembahasan diperlukan untuk menyesuaikan asumsi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta prioritas program dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan pembangunan daerah.

“Rancangan tersebut selanjutnya dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD untuk disepakati sebagai dasar penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah Tahun Anggaran 2026,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.