Cangkang masuk harga TBS, Apkasindo: Untungkan petani sawit Aceh - ANTARA News Aceh
Banda Aceh (ANTARA) - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh menyambut baik keputusan Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Aceh yang resmi memasukkan komponen cangkang dalam perhitungan harga TBS, kebijakan tersebut sangat menguntungkan petani.
"Alhamdulillah, setelah lebih dari satu tahun kami memperjuangkan agar komponen cangkang kelapa sawit masuk perhitungan harga TBS Aceh, akhirnya dikabulkan pada rapat penetapan harga TBS tanggal 15 Juli 2026," kata Ketua Apkasindo Aceh Netap Ginting di Banda Aceh, Kamis.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil dari perjuangan organisasi sejak beberapa tahun lalu agar nilai ekonomis cangkang kelapa sawit diperhitungkan dalam formula harga TBS di Aceh.
Kata dia, masuknya komponen cangkang ini telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Harga TBS Petani Mitra Plasma dan Mitra Swadaya.
Netap menjelaskan, berdasarkan invoice penjualan cangkang yang disampaikan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) kepada tim perhitungan harga TBS Aceh, rendemen cangkang mencapai sekitar lima persen dari total TBS yang diolah.
"Maka, dengan masuknya komponen cangkang dalam formula perhitungan, terdapat tambahan nilai harga TBS sebesar Rp15,6 per kilogram bagi petani mitra plasma maupun mitra swadaya," ujarnya.
Berdasarkan hasil penetapan, untuk wilayah timur Aceh ditetapkan Indeks K sebesar 90,56 persen, dengan harga CPO Rp15.330 per kilogram dan harga kernel Rp13.396,88 per kilogram. Pada rendemen 18 persen, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.241 per kilogram, sedangkan pada rendemen 21,87 persen mencapai Rp3.718 per kilogram.
Sementara untuk wilayah barat, indeks K ditetapkan sebesar 88,33 persen. Harga TBS pada rendemen 18 persen sebesar Rp3.161 per kilogram, sedangkan pada rendemen 21,87 persen mencapai Rp3.627 per kilogram.
Netap menambahkan, selain mengapresiasi keputusan tersebut, Apkasindo Aceh juga kembali mengingatkan sejumlah komitmen yang telah disepakati dalam rapat penetapan harga.
Di antaranya, kalibrasi timbangan pabrik agar dilakukan setiap enam bulan sekali, serta potongan TBS oleh petugas grading tidak melebihi dua persen.
Ia berharap, harga yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara penetapan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh PKS yang beroperasi di Aceh.
"Kami mengajak seluruh pemilik PKS untuk berkomitmen melaksanakan harga yang telah ditetapkan. Terlebih saat ini sudah ada pengawasan dari Ditreskrimsus Polda Aceh. Kami sebagai petani tidak menginginkan ada PKS yang menjadi pihak terperiksa karena tidak membeli TBS sesuai ketetapan tim," demikian Netap Ginting.
Baca: Pemkab Nagan Raya perketat pemantauan jaga stabilitas harga kelapa sawit
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.