Cara Melepas Status WNI: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru yang Perlu Dipahami
Meski biaya pengajuan meningkat, di media sosial justru bermunculan unggahan dari sejumlah warganet yang mengaku tetap mempertimbangkan melepas status WNI karena berbagai alasan, mulai dari kesempatan pendidikan hingga prospek karier di luar negeri. Fenomena ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai bagaimana sebenarnya prosedur resmi melepas kewarganegaraan Indonesia.
Ringkasan
Bagi Anda yang ingin mengetahui prosedur resminya, berikut poin-poin penting yang perlu dipahami:
Permohonan pelepasan status WNI diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum.
Pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif sesuai PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Salah satu syarat utama adalah adanya jaminan bahwa pemohon akan memperoleh kewarganegaraan negara lain, sehingga tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).
Mulai 1 Agustus 2026, biaya permohonan pelepasan status WNI menjadi Rp5 juta berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.
Keputusan akhir mengenai permohonan tetap berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Dengan kata lain, melepas kewarganegaraan Indonesia bukan sekadar mengisi formulir atau membayar biaya administrasi. Proses tersebut merupakan mekanisme hukum yang memastikan perubahan status kewarganegaraan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum bagi pemohon maupun negara.
Bagaimana Cara Melepas Status WNI?
Pemerintah telah mengatur mekanisme pelepasan kewarganegaraan Indonesia melalui beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, PP Nomor 2 Tahun 2007, serta PP Nomor 21 Tahun 2022.
Secara umum, seseorang yang ingin melepaskan status WNI harus mengajukan permohonan secara resmi kepada pemerintah. Permohonan tersebut tidak langsung ditujukan kepada Presiden, melainkan diajukan melalui Menteri Hukum yang kemudian akan melakukan pemeriksaan administrasi sebelum meneruskannya kepada Presiden untuk memperoleh keputusan.
Hal ini menunjukkan bahwa pelepasan kewarganegaraan bukan merupakan tindakan sepihak. Negara tetap melakukan verifikasi agar seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi sebelum status kewarganegaraan seseorang benar-benar berubah.
Mengapa Harus Melalui Presiden?
Banyak masyarakat mengira bahwa pelepasan kewarganegaraan cukup dilakukan melalui kantor imigrasi atau perwakilan Indonesia di luar negeri.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, keputusan kehilangan kewarganegaraan melalui permohonan harus ditetapkan oleh Presiden.
Ketentuan tersebut mencerminkan bahwa status kewarganegaraan merupakan hubungan hukum antara individu dan negara. Oleh karena itu, perubahan status tersebut tidak diperlakukan seperti pengurusan dokumen administrasi biasa.
Dengan adanya keputusan Presiden, pemerintah memastikan bahwa seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan, baik bagi pemohon maupun bagi negara.
Apa Saja Syarat Melepas Status WNI?
Berdasarkan Pasal 35 PP Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diperbarui melalui PP Nomor 21 Tahun 2022, seseorang yang ingin melepaskan status WNI harus mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai.
Surat permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
Informasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan identifikasi terhadap pemohon sekaligus menilai apakah permohonan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Alasan Mengajukan Permohonan Juga Menjadi Pertimbangan
Salah satu syarat yang kerap luput diperhatikan adalah kewajiban mencantumkan alasan mengajukan pelepasan kewarganegaraan.
Pemerintah tidak meminta alasan tersebut tanpa tujuan. Informasi itu menjadi bagian dari proses administrasi untuk memahami dasar permohonan yang diajukan, sekaligus memastikan bahwa proses perubahan kewarganegaraan dilakukan secara sadar dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam praktiknya, alasan yang diajukan dapat beragam, misalnya karena memperoleh kesempatan menjadi warga negara lain, mengikuti ketentuan kewarganegaraan di negara tempat tinggal, alasan keluarga, atau kebutuhan pekerjaan yang mengharuskan seseorang memiliki kewarganegaraan tertentu.
Tidak Boleh Menjadi Tanpa Kewarganegaraan
Salah satu prinsip paling penting dalam proses pelepasan status WNI adalah mencegah seseorang menjadi stateless, yaitu tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.
Karena itu, pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan bahwa ia akan memperoleh kewarganegaraan negara tersebut setelah kehilangan status sebagai WNI.
Persyaratan ini bukan sekadar formalitas.
Tanpa adanya jaminan tersebut, seseorang berisiko kehilangan perlindungan hukum sebagai warga negara mana pun. Kondisi stateless dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kesulitan memperoleh paspor, mengakses layanan publik, hingga terbatasnya hak untuk bekerja atau bepergian ke luar negeri.
Inilah sebabnya pemerintah Indonesia menerapkan persyaratan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar pemohon, sekaligus mengikuti prinsip-prinsip hukum internasional yang berupaya mengurangi jumlah orang tanpa kewarganegaraan di dunia.
Dengan demikian, proses pelepasan status WNI bukan hanya bertujuan mengubah status hukum seseorang, tetapi juga memastikan bahwa perubahan tersebut tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Belum Ada WNI yang Terdampak Eskalasi Konflik Israel-Iran
Baca Juga: Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Pasang Target Antar Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia 2030
Dokumen Apa yang Harus Disiapkan untuk Melepas Status WNI?
Selain surat permohonan, pemerintah juga mewajibkan pemohon melampirkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari proses verifikasi identitas dan status hukum. Persyaratan ini diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
fotokopi akta kelahiran atau dokumen yang membuktikan kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Perwakilan RI;
fotokopi akta perkawinan, buku nikah, akta perceraian, atau akta kematian pasangan bagi pemohon yang belum berusia 18 tahun dan sudah menikah;
fotokopi paspor Republik Indonesia atau KTP yang telah diverifikasi oleh Perwakilan RI;
surat keterangan dari pejabat negara asing yang menyatakan bahwa pemohon akan menjadi warga negara asing setelah kehilangan status WNI;
bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
enam lembar pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sentimeter.
Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memastikan bahwa identitas pemohon sesuai dengan data administrasi kependudukan serta tidak terdapat hambatan hukum dalam proses pelepasan kewarganegaraan.
Mengapa Dokumen-Dokumen Tersebut Penting?
Sekilas, daftar persyaratan tersebut terlihat cukup panjang. Namun, masing-masing dokumen memiliki fungsi yang berbeda.
Akta kelahiran digunakan untuk memastikan identitas dasar pemohon, sedangkan paspor atau KTP menjadi bukti kewarganegaraan yang masih dimiliki.
Yang paling penting adalah surat keterangan dari negara tujuan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemohon benar-benar akan memperoleh kewarganegaraan baru setelah status WNI dilepas.
Persyaratan tersebut bertujuan mencegah seseorang kehilangan seluruh status kewarganegaraannya. Tanpa dokumen tersebut, pemerintah berpotensi menolak permohonan karena pemohon dapat menjadi stateless.
Dengan kata lain, dokumen yang diminta bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan hukum bagi pemohon.
Bagaimana Tahapan Permohonan Pelepasan Status WNI?
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses pelepasan kewarganegaraan dilakukan melalui beberapa tahapan yang melibatkan Kementerian Hukum, Presiden, dan Perwakilan Republik Indonesia.
Secara garis besar, alurnya adalah sebagai berikut.
1. Mengajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan beserta seluruh dokumen pendukung secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan atau langsung kepada Menteri melalui pejabat yang berwenang.
2. Pemeriksaan Dokumen
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan paling lama lima hari sejak permohonan diterima.
Apabila terdapat kekurangan dokumen, pemohon harus melengkapinya sebelum proses dapat dilanjutkan.
3. Permohonan Diteruskan kepada Presiden
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden paling lambat 14 hari.
Pada tahap inilah pemerintah melakukan proses administrasi menuju penetapan keputusan.
4. Presiden Menetapkan Keputusan
Presiden kemudian memberikan keputusan mengenai permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keputusan Presiden menjadi dasar hukum resmi perubahan status kewarganegaraan pemohon.
5. Penyampaian Keputusan
Petikan Keputusan Presiden disampaikan kepada Perwakilan RI paling lambat 14 hari setelah keputusan ditetapkan.
Salinan keputusan juga diberikan kepada Menteri.
Selanjutnya, Perwakilan RI menyampaikan keputusan tersebut kepada pemohon paling lambat tujuh hari setelah menerimanya.
6. Pengumuman dalam Berita Negara
Tahap terakhir adalah pengumuman nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, proses pelepasan kewarganegaraan secara hukum dinyatakan telah berlaku.
Alur Ini Menunjukkan Pelepasan WNI Bukan Proses Instan
Dari tahapan di atas terlihat bahwa pelepasan kewarganegaraan bukanlah proses yang dapat diselesaikan dalam satu atau dua hari.
Terdapat mekanisme pemeriksaan administrasi, verifikasi hukum, hingga penetapan oleh Presiden sebelum status kewarganegaraan seseorang benar-benar berubah.
Karena itu, masyarakat yang berencana berpindah kewarganegaraan perlu memperhitungkan waktu penyelesaian administrasi agar tidak menimbulkan kendala terhadap status hukum maupun dokumen keimigrasian yang dimiliki.
Berapa Biaya Melepas Status WNI?
Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah menetapkan biaya permohonan pelepasan status WNI sebesar Rp5 juta per permohonan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.
Sebelumnya, tarif layanan tersebut sebesar Rp1 juta.
Kenaikan ini menjadi salah satu perubahan dalam struktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik, peningkatan kualitas layanan, serta penyesuaian terhadap kebutuhan penyelenggaraan administrasi yang semakin modern.
Meski demikian, kenaikan biaya tersebut tidak mengubah mekanisme maupun persyaratan pelepasan kewarganegaraan yang telah diatur dalam regulasi sebelumnya.
Melepas Status WNI Lebih dari Sekadar Mengurus Administrasi
Ramainya pembahasan mengenai biaya Rp5 juta membuat perhatian publik lebih banyak tertuju pada nominal tarif.
Padahal, inti dari proses pelepasan kewarganegaraan justru terletak pada konsekuensi hukum yang menyertainya.
Status kewarganegaraan menentukan berbagai hak dan kewajiban seseorang, mulai dari hak memilih dalam pemilu, kepemilikan paspor Indonesia, perlindungan diplomatik di luar negeri, hingga akses terhadap berbagai layanan publik.
Karena itu, pemerintah tidak memperlakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai prosedur administratif biasa.
Keterlibatan Presiden dalam proses tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kewarganegaraan merupakan keputusan hukum yang memiliki dampak jangka panjang, baik bagi individu maupun negara.
Dengan demikian, biaya administrasi hanyalah satu bagian kecil dari keseluruhan proses yang jauh lebih kompleks.
Simulasi: Bagaimana Proses Ini Terjadi dalam Kehidupan Nyata?
Bayangkan seorang insinyur Indonesia bernama Andi telah bekerja di luar negeri selama lebih dari sepuluh tahun.
Perusahaan tempatnya bekerja menawarkan kesempatan memperoleh kewarganegaraan negara tersebut sebagai syarat untuk menduduki posisi strategis.
Karena negara tujuan tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda, Andi harus mengajukan permohonan pelepasan status WNI.
Ia kemudian mengumpulkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat keterangan dari pemerintah negara tujuan yang menyatakan bahwa dirinya akan memperoleh kewarganegaraan baru setelah tidak lagi menjadi WNI.
Setelah permohonan diajukan, proses administrasi berjalan sesuai tahapan hingga akhirnya Presiden menetapkan keputusan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Contoh ini menunjukkan bahwa pelepasan kewarganegaraan bukan sekadar persoalan membayar biaya administrasi, tetapi merupakan proses hukum yang harus dijalani secara bertahap.
Dalam Kondisi Apa Seseorang Kehilangan Status WNI?
Banyak masyarakat mengira seseorang hanya dapat kehilangan status WNI apabila mengajukan permohonan kepada pemerintah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa kehilangan kewarganegaraan juga dapat terjadi karena berbagai kondisi lain.
Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan sendiri;
tetap mempertahankan kewarganegaraan asing meskipun memiliki kesempatan untuk melepaskannya;
mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada Presiden dan permohonannya dikabulkan;
bergabung dengan dinas militer atau menduduki jabatan tertentu di negara asing yang hanya dapat diisi oleh warga negara negara tersebut;
mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing;
mengikuti pemilihan yang berkaitan dengan ketatanegaraan negara lain tanpa kewajiban berdasarkan hukum;
memiliki paspor atau dokumen kewarganegaraan negara lain yang masih berlaku; atau
tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI, sepanjang tidak menyebabkan dirinya menjadi tanpa kewarganegaraan.
Tidak Semua Kehilangan Status WNI Terjadi karena Permohonan
Inilah salah satu hal yang sering disalahpahami masyarakat.
Permohonan pelepasan kewarganegaraan hanyalah salah satu mekanisme kehilangan status WNI.
Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tindakannya sendiri sebagaimana diatur dalam undang-undang, tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak menganggap bahwa setiap kehilangan status WNI selalu diawali dengan pengajuan permohonan kepada pemerintah.
Implikasi bagi Diaspora dan WNI di Luar Negeri
Di era globalisasi, semakin banyak WNI yang tinggal, bekerja, atau menempuh pendidikan di luar negeri. Sebagian dari mereka kemudian dihadapkan pada pilihan untuk memperoleh kewarganegaraan negara tempat tinggalnya.
Bagi kelompok ini, memahami prosedur pelepasan kewarganegaraan menjadi sangat penting karena berkaitan dengan kepastian hukum, dokumen perjalanan, perlindungan konsuler, hingga hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjaga keseimbangan antara memberikan kepastian administrasi bagi warga negara dengan tetap melindungi kepentingan nasional melalui sistem kewarganegaraan yang tertib.
Penutup
Melepas status sebagai Warga Negara Indonesia bukanlah keputusan yang dapat diambil secara sederhana. Selain membawa konsekuensi hukum yang besar, proses tersebut harus melalui tahapan administratif yang melibatkan Kementerian Hukum, Presiden, dan Perwakilan RI di luar negeri.
Mulai 1 Agustus 2026, biaya permohonan memang meningkat menjadi Rp5 juta. Namun, yang jauh lebih penting adalah memahami bahwa pelepasan kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan biaya, melainkan juga menyangkut hak, kewajiban, serta perlindungan hukum yang akan berubah setelah seseorang tidak lagi berstatus sebagai WNI.
Karena itu, setiap individu yang mempertimbangkan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia sebaiknya memahami seluruh persyaratan, prosedur, dan konsekuensinya sebelum mengajukan permohonan.
Pantau terus perkembangan regulasi kewarganegaraan Indonesia agar setiap keputusan yang diambil didasarkan pada informasi yang akurat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Mitchell Baker Jalani Sumpah WNI, Timnas Indonesia Dapat Tambahan Penyerang Jangkung
Baca Juga: Telusuri Dugaan TPPO, Kementerian P2MI Percepat Pemulangan Seorang WNI dari Libya
FAQ
Bagaimana cara melepas status WNI?
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dengan melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai PP Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Berapa biaya melepas status WNI?
Mulai 1 Agustus 2026, biaya permohonan pelepasan status WNI menjadi Rp5 juta per permohonan berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.
Siapa yang menyetujui permohonan pelepasan status WNI?
Keputusan akhir berada di tangan Presiden Republik Indonesia setelah permohonan diperiksa oleh Menteri Hukum.
Apa saja syarat utama melepas kewarganegaraan Indonesia?
Pemohon harus mengajukan surat permohonan, melampirkan dokumen identitas, serta memiliki surat keterangan dari negara asing yang menyatakan bahwa ia akan memperoleh kewarganegaraan negara tersebut.
Berapa lama proses pelepasan status WNI?
Regulasi mengatur batas waktu pada setiap tahapan administrasi, mulai dari pemeriksaan dokumen oleh Menteri, penyampaian kepada Presiden, hingga penyampaian Keputusan Presiden kepada pemohon. Lama keseluruhan proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan penyelesaian setiap tahapan.
Apakah seseorang bisa kehilangan status WNI tanpa mengajukan permohonan?
Bisa. Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia, seperti memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauan sendiri atau memiliki paspor negara lain yang masih berlaku.
Apa risiko jika seseorang menjadi stateless?
Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan dapat mengalami kesulitan memperoleh paspor, perlindungan diplomatik, akses terhadap layanan publik, hingga hak untuk tinggal atau bekerja secara sah di suatu negara.