Cara Mencabut Laporan Polisi yang Sudah Dibuat: Ini Prosedurnya
Baca Juga: Tiga Laporan Polisi Dinilai Mandek di Polda Jabar, Heni Sagara Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Mafia Skin
Memahami Delik Biasa dan Delik Aduan
Sebelum mencabut laporan, pelapor perlu memahami jenis tindak pidana yang dilaporkan, karena hak pencabutan berbeda antara delik aduan dan delik biasa.
Delik Biasa
Delik biasa adalah tindak pidana yang tetap diproses oleh kepolisian meski pelapor mencabut laporannya. Polisi dapat menindak langsung karena kasus ini menyangkut kepentingan umum. Contoh delik biasa: pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), dan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Dalam kasus delik biasa, pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan.
Delik Aduan
Delik aduan hanya diproses jika korban mengajukan pengaduan. Contohnya: pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), perzinahan (Pasal 284 KUHP), dan pencurian dalam keluarga (Pasal 367 KUHP). Jika pengaduan dicabut oleh pelapor, kasus harus dihentikan, karena sifatnya tergantung pada inisiatif korban.
Dasar Hukum Pencabutan Laporan
Untuk delik aduan, hak pencabutan pengaduan diatur dalam Pasal 75 KUHP, yang menyatakan bahwa pelapor dapat menarik kembali pengaduan dalam tiga bulan sejak diajukan. Jika dicabut dalam jangka waktu tersebut, proses hukum wajib dihentikan.
Namun, untuk delik biasa, pencabutan laporan tidak menghentikan penyidikan, karena kepentingannya bersifat publik. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1600 K/Pid/2009 menegaskan bahwa meski batas waktu tiga bulan terlewat, pencabutan tetap bisa dipertimbangkan jika tercapai perdamaian antara pelapor dan terlapor, sesuai prinsip restorative justice.
Baca Juga: Rektor Unri Akhirnya Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswa yang Protes UKT Mahal
Syarat Pencabutan Laporan Polisi
Agar sah secara hukum, pencabutan laporan harus memenuhi syarat berikut:
Sukarela: Dilakukan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Masih dalam proses hukum: Kasus belum selesai di pengadilan.
Perkara adalah delik aduan: Untuk delik biasa, pencabutan tidak memengaruhi proses hukum.
Prosedur Mencabut Laporan Polisi
1. Membuat Surat Permohonan
Surat harus memuat: identitas pelapor, nomor laporan, tanggal laporan, alasan pencabutan, dan pernyataan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela.
2. Lampirkan Dokumen Pendukung
Jika pencabutan karena perdamaian, sertakan surat kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.
3. Serahkan ke Kantor Polisi
Datang ke SPKT atau petugas yang berwenang, serahkan surat dan dokumen pendukung.
4. Verifikasi Petugas
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen, memastikan laporan termasuk delik aduan, dan bahwa pencabutan dilakukan secara sukarela.
5. Penerbitan Surat Pencabutan
Jika permohonan diterima, petugas akan menerbitkan surat resmi pencabutan. Jika kasus sudah masuk tahap penyidikan, dapat diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai tanda bahwa proses hukum dihentikan.
Biaya Pencabutan Laporan
Proses pencabutan laporan polisi gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya, itu termasuk pungutan liar (pungli) dan tidak sah.
Alasan Umum Pencabutan Laporan
Tercapainya perdamaian: Kedua pihak berdamai melalui mediasi atau musyawarah.
Kekeliruan laporan: Informasi kurang tepat atau tidak lengkap.
Dalil tidak sempurna: Laporan sulit dibuktikan.
Dalil bertentangan hukum: Laporan tidak sesuai aturan hukum sehingga proses sulit dilanjutkan.
Mencabut laporan polisi adalah hak pelapor untuk kasus delik aduan. Agar sah secara hukum, pelapor harus memahami jenis tindak pidana, syarat pencabutan, dan prosedur resmi.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang benar, melampirkan dokumen pendukung, dan memastikan pencabutan dilakukan sukarela, proses ini bisa berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum.
Nia Ayunia (Magang)