peezycoineth.vip

Cegah Kepailitan Prematur, Akademisi UP Usulkan Tes Insolvensi dalam UU Kepailitan

2026-07-27 02:31

Bagikan:

JAKARTA – Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila (UP) mengusulkan rekonstruksi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui penerapan tes insolvensi sebagai syarat sebelum pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Usulan tersebut dinilai penting untuk mencegah perusahaan yang masih sehat secara finansial dipailitkan hanya karena memenuhi syarat administratif.

Gagasan tersebut disampaikan dalam ringkasan disertasi Michael Gerald Jusanti yang dipertahankan pada sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Michael menilai ketentuan dalam UU Kepailitan saat ini masih membuka ruang bagi perusahaan yang secara ekonomi masih layak beroperasi (going concern) untuk dinyatakan pailit hanya karena memenuhi persyaratan formal berupa adanya dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo.

"Saat ini, perusahaan yang secara ekonomi masih solven dan layak (going concern) dapat dinyatakan pailit secara prematur hanya karena syarat formal adanya dua kreditor dan satu utang jatuh tempo tanpa mempertimbangkan kondisi keuangannya secara utuh. Kami merekomendasikan cash-flow test dan balance-sheet test sebagai prasyarat substantif sebelum putusan dijatuhkan," ujar Michael.

Menurutnya, penerapan instrumen pengujian tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk para pendiri perusahaan rintisan, pemilik agensi, maupun korporasi yang menjalankan aktivitas bisnis dengan banyak mitra usaha.

Michael menjelaskan, mekanisme tersebut juga dapat mencegah penyalahgunaan instrumen kepailitan sebagai alat tekanan dalam sengketa komersial. Dengan adanya pengujian objektif terhadap kondisi keuangan perusahaan di Pengadilan Niaga, hanya perusahaan yang benar-benar mengalami kondisi bangkrut secara riil yang dapat diputus pailit.

Rektor Universitas Pancasila yang juga bertindak sebagai Ketua Sidang Terbuka, Prof. Dr Adnan Hamid, mengatakan kajian tersebut merupakan bentuk kontribusi akademik perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional melalui pembaruan hukum.

"Universitas Pancasila berkomitmen melahirkan pemikiran hukum yang berpihak pada kepastian yang adil. Hukum kepailitan tidak boleh menghambat dinamika bisnis dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat," ujar Adnan.

Sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila yang juga menjadi Ketua Penguji, Prof. Dr Agus Surono, menyatakan hasil penelitian tersebut akan didorong menjadi bahan masukan dalam proses legislasi.

"Karya akademik dari Universitas Pancasila ini tidak akan berhenti di laci perpustakaan. Kami akan mendorong hasil disertasi ini menjadi naskah akademik sebagai masukan resmi bagi DPR dalam merevisi UU Kepailitan agar lebih berkeadilan bagi pelaku usaha," kata Agus.

Usulan penerapan cash-flow test dan balance-sheet test diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam perkara kepailitan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dengan memberikan perlindungan bagi perusahaan yang masih memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan operasionalnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+

Populer

Jakarta Cerah, Bogor Sejuk, Bekasi Terpanas! Ini Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin 27 Juli

27 Juli 2026, 06:25

Bordeaux di Prancis Terancam Dilalap Si Jago Merah, Walkotnya Ogah Evakuasi Warga

27 Juli 2026, 01:02

Imigrasi Tanjung Priok Gelar Layanan Paspor Akhir Pekan di Car Free Day Jakarta

27 Juli 2026, 00:05

Malaysia Tahan Pekerja Migran Indonesia Ibu Bocah 5 Tahun yang Tewas dengan Luka Memar

27 Juli 2026, 03:14

Kebakaran Hutan Spanyol Mulai Terkendali, 121.000 Warga Masih Terdampak

27 Juli 2026, 05:16