peezycoineth.vip

Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

2026-08-02 09:41

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Jakarta, VIVA – Polres Karo menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KT (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kawasan Plaza Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis 30 Juli 2026.

Baca Juga

Peristiwa berdarah itu mengakibatkan seorang pria berinisal AJS alias Dekke kehilangan nyawa di tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka langsung diamankan oleh personel kepolisian yang kebetulan berada di lokasi kejadian.

Baca Juga

"Penangkapan ini merupakan hasil respons cepat dari personel kami di lapangan," ujar Pebriandi, Minggu 2 Agustus 2026.

Pebriandi menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula ketika pelapor, Billy Stevens Sembiring, menerima telepon dari keluarganya yang memberitahu bahwa korban terlibat keributan di Plaza Kabanjahe. Saksi kemudian kembali menghubungi pelapor dan mengabarkan bahwa korban telah meninggal dunia.

Baca Juga

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/332/VII/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATRA UTARA, kejadian berlangsung pada hari Kamis sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Komplek Plaza Kabanjahe Lorong 2, tepatnya di depan toko MARI PONSEL dan FITRI PONSEL.

Pebriandi menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, termasuk satu buah pisau berikut sarungnya, satu buah topi berwarna merah, satu buah sandal hitam, dan satu layar handphone bekas yang berlumuran darah.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Hizkia Siagian mengungkapkan, tersangka ditangkap kurang dari 20 menit setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 17.20 WIB di lokasi yang sama. Penangkapan cepat ini berawal dari aksi seorang anggota kepolisian, Bripka Kasiandi, yang mendapati adanya keributan di Plaza Kabanjahe.

Saat mendekati lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria yang tengah menguasai sebuah pisau dan mengaku telah melakukan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Karo beserta dengan pisau yang ia kuasai untuk menjalani proses hukum," jelas Hizkia.

Hizkia menambahkan bahwa tersangka, yang berdomisili di Jalan Katepul Lau Pinggan, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, saat ini telah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Karo.

Halaman Selanjutnya

Hizkia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, antara lain pemilik toko Fitri Ponsel dan Mari Ponsel, serta seorang penjaga toko ponsel lainnya.