peezycoineth.vip

Dasco Soal Pertemuan Jokowi-Prabowo Semalam: Saya Tak Tahu Isinya - Nasional Katadata.co.id

2026-10-07 08:16

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto semalam, Selasa (6/10).

Pertemuan tersebut dilakukan bersamaan dengan malam dibacakan putusan terkait keberadaan ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.

Adapun MK memutuskan pihaknya tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa anak sulung Presiden Jokowi memiliki ijazah SMA atau sederajat. Namun Dasco mengatakan dirinya tidak mengetahui apa pembahasan dalam pertemuan antara Jokowi dan Prabowo.

"Saya juga tidak hadir dalam pertemuan yang semalam berlangsung, sehingga belum tahu isi dari pertemuannya," kata Dasco di Gedung DPR, Rabu (7/10).

Di sisi lain, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dasco mengatakan dirinya hanya memperhatikan putusan akhir dari gugatan tersebut, yakni tidak menerima permohonan pemohon seluruhnya. Pertimbangan penolakan MK adalah para pemohon bukan peserta dalam Pemilihan Presiden 2024.

"Saya hanya mendengar keputusan yang kemudian sudah diputuskan MK, lain-lain saya belum pelajari," katanya.

MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima

MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)

Dalam putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA atau sederajat. Karena pemohon bukan peserta Pilpres 2024, mahkamah menyerahkan fakta tersebut kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Dasco belum menyampaikan apa rencana DPR terhadap putusan MK tersebut. "Saya belum pelajari lebih lanjut keputusannya," katanya.

Putusan gugatan terkait ijazah Gibran termuat dalam putusan perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang fokus menyoroti keberadaan ijazah SMA atau sederajat Gibran. Pemohon gugatan tersebut, Denny Indrayana, menilai konsekuensi putusan tersebut adalah Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres.

Dengan demikian, Denny mengatakan potensi Gibran untuk dimakzulkan terbuka. Sebab, Denny berargumen Pasal 7A UUD 1945 memiliki frasa "apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat presiden dan atau wakil presiden".

Reporter: Andi M. Arief