peezycoineth.vip

Denda besar akan memperkuat komitmen PSE global patuhi PP TUNAS

2026-09-16 12:17

Jakarta (ANTARA) - Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai besaran sanksi denda yang signifikan akan memperkuat komitmen Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global untuk mematuhi aturan pelindungan anak dalam PP Tunas.

"Secara angka, denda 6 persen dari pendapatan global sangat besar, bahkan lebih besar dari (denda di) Uni Eropa yang sebesar 4 persen dari omzet tahunan global. Secara angka ini jelas akan memberi efek jera," kata Alfons, pakar dari Vaksincom sekaligus Wakil Ketua Umum 2 Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas) kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Alfons menjelaskan, raksasa teknologi sering kali hanya menganggap denda bernominal flat atau tetap sebagai biaya operasional biasa. Oleh karena itu, formulasi denda berdasarkan persentase pendapatan global merupakan langkah tepat untuk memberikan efek gertak yang kuat.

Baca juga: Pakar tekankan pentingnya penerapan sanksi terhadap pelanggar PP Tunas

Namun, dia menekankan bahwa tujuan utama sanksi ini bukanlah untuk mencari pendapatan dari denda, melainkan untuk memastikan kepatuhan perusahaan teknologi terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital.

"Dampak negatif aplikasi bagi tumbuh kembang anak bisa diminimalisasi dan kerugian terhadap anak karena konten negatif tidak bisa diukur dengan uang," kata Alfons menambahkan.

Terkait pengaturan sanksi untuk PSE dalam negeri dengan besaran maksimal Rp1 miliar untuk skala usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah, Alfons melihat hal ini sebagai dorongan positif. Menurut dia, sanksi tersebut tidak akan membunuh kreativitas, melainkan justru memacu para pengembang PSE lokal agar lebih peduli dan berhati-hati dalam merancang fitur layanannya sejak awal agar ramah terhadap anak.

Alfons memberikan catatan penting kepada pemerintah terkait eksekusi pengawasan dan pemberian PP TUNAS di lapangan. Dia meminta pemerintah agar memberikan rambu dan menjalankan penegakan hukum yang jelas, adil, dan konsisten.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah harus menjadi teladan (role model) dalam hal perlindungan data dan tidak hanya bertindak sebagai pembuat aturan. Penerapan hukum tanpa pandang bulu ini dinilai penting untuk mengubah sikap semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, terhadap tanggung jawab pengelolaan data dan pelindungan masyarakat, khususnya generasi masa depan.

Kementerian Komunikasi dan Digital pada Senin (14/9) mengumumkan rumusan besaran denda bagi PSE yang terbukti melanggar PP Tunas. Formulasi itu diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian terkait dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

PSE global dan berskala besar yang terbukti melanggar peraturan akan dikenai denda enam persen dari pendapatan globalnya.

Besaran denda bagi PSE privat dalam negeri yang terbukti melanggar PP Tunas disesuaikan dengar skala usahanya. Pelaku usaha mikro yang terbukti melakukan pelanggaran bisa kena denda maksimal Rp1 miliar, sementara denda maksimal bagi pelaku usaha keci dan menengah masing-masing Rp5 miliar dan Rp10 miliar.

Baca juga: Akan ada denda bagi platform digital pelanggar PP Tunas

Baca juga: Kemkomdigi ungkap skema denda bagi PSE pelanggar PP Tunas

Baca juga: Pakar: Sanksi PP TUNAS picu PSE ciptakan inovasi teknologi ramah anak

Baca juga: Akses 28 juta akun anak telah dibatasi sejak penerapan PP Tunas

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.