Densus 88 Amankan 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ada Dugaan Konsolidasi Lintas Daerah
Jakarta, VIVA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka dugaan terorisme dalam rangkaian penegakan hukum yang dilakukan di enam provinsi sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Baca Juga
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan memiliki inisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Baca Juga
Menurut Mayndra, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2026.
Baca Juga
Peran Tersangka Beragam
Densus 88 menemukan adanya sejumlah peran berbeda yang diduga dijalankan oleh para tersangka. Peran tersebut mencakup konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, serta rekrutmen.
Aktivitas rekrutmen diduga dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Selain itu, terdapat pula tersangka yang diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan dilakukan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan sejumlah tindakan hukum. Langkah tersebut meliputi penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka.
Hasil penyidikan sementara kemudian menunjukkan adanya dugaan keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah berbeda.
Terhubung Melalui Pertemuan Daring
Mayndra mengungkapkan, keterhubungan lintas wilayah tersebut antara lain terjadi melalui kegiatan pertemuan secara daring. Aktivitas virtual itu diduga menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk berbagai kegiatan dalam jaringan.
Kegiatan yang teridentifikasi mencakup indoktrinasi, konsolidasi jaringan, serta aktivitas pembinaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ujar Mayndra.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas para tersangka tidak hanya berlangsung secara langsung di suatu wilayah. Sebagian kegiatan juga diduga dilakukan melalui komunikasi dan pertemuan secara virtual yang menghubungkan individu dari daerah berbeda.
Halaman Selanjutnya
Ada Dugaan Pelatihan Fisik dan Menembak