Dinsos Rejang Lebong peringatkan penerima bansos tidak terlibat judol - ANTARA News Bengkulu
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) di wilayah itu agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong Hambali menegaskan bahwa rekening penyaluran bantuan yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online akan langsung dinonaktifkan.
"Kami peringatkan kepada penerima bansos untuk tidak terlibat judi online, apalagi jika rekening yang digunakan merupakan rekening penyaluran bansos. Jika terindikasi digunakan untuk judol, maka rekening bansosnya akan diblokir," kata Hambali saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa seluruh rekening penerima bantuan—baik Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), maupun jenis bansos lainnya—yang terindikasi judi online terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sejauh ini, kata dia, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Rejang Lebong yang rekening bansosnya dibekukan tercatat lebih dari 2.772.
Kendati demikian, penerima bansos yang rekeningnya diblokir masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan atau klarifikasi jika tidak pernah melakukan transaksi perjudian tersebut.
"Mereka bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan jika tidak pernah menggunakan rekeningnya untuk judol. Klarifikasi ini dilakukan melalui operator SIKS-NG yang ada di 156 desa dan kelurahan, tersebar di 15 kecamatan," ujarnya.
Berdasarkan laporan pendamping PKH di lapangan, sebagian besar rekening KPM yang dibekukan berasal dari kelompok lanjut usia (lansia). Rekening tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum anggota keluarga masing-masing.
Hambali mengimbau seluruh penerima bansos di Rejang Lebong agar mempergunakan rekening bantuan sesuai peruntukannya agar penyaluran berjalan lancar dan tidak mengalami pemblokiran.
Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.