peezycoineth.vip

Disdikbud Singkawang perketat penggunaan ponsel di Sekolah - ANTARA News Kalimantan Barat

2026-07-16 09:32

Bengkayang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang memperketat pengaturan penggunaan telepon seluler (ponsel) di lingkungan sekolah guna menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan mendukung peningkatan konsentrasi peserta didik selama proses pembelajaran.

Kepala Disdikbud Kota Singkawang Asmadi di Singkawang, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan pemerintah mengenai perlindungan anak di ruang digital sekaligus penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

"Penggunaan telepon seluler di sekolah perlu diatur agar peserta didik lebih fokus belajar, terhindar dari penyalahgunaan teknologi digital, dan tercipta lingkungan pendidikan yang aman serta kondusif," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, peserta didik tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.

Selain itu, siswa juga diimbau tidak membawa ponsel ke sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah memperoleh persetujuan dari pihak sekolah dan orang tua.

"Apabila ponsel dibawa ke sekolah, perangkat tersebut harus disimpan di tempat yang telah disediakan sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai," ujarnya.

Asmadi mengatakan pengaturan tersebut bukan bertujuan melarang pemanfaatan teknologi di dunia pendidikan, melainkan memastikan penggunaan perangkat digital dilakukan secara tepat, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi proses belajar mengajar.

Ia menambahkan, guru juga diharapkan memberikan teladan dengan tidak menggunakan ponsel untuk kepentingan pribadi saat mengajar, kecuali untuk mendukung pembelajaran atau dalam kondisi darurat.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, setiap satuan pendidikan diminta menyusun aturan internal mengenai penggunaan perangkat digital, melakukan pengawasan secara konsisten, serta memberikan edukasi literasi digital kepada peserta didik.

Menurut dia, sekolah juga harus berupaya mencegah peserta didik mengakses konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian daring, perundungan siber, penyebaran hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Asmadi menegaskan keberhasilan kebijakan itu memerlukan dukungan seluruh pihak, mulai dari sekolah, guru, orang tua, hingga peserta didik, sehingga tercipta budaya digital yang sehat serta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berorientasi pada peningkatan prestasi belajar.

Pewarta: Narwati
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.