peezycoineth.vip

Disnaker Lampung tangani 27 aduan pemutusan hubungan kerja

2026-08-22 13:55

Disnaker Lampung tangani 27 aduan pemutusan hubungan kerja

Sabtu, 22 Agustus 2026 20:55 WIB

Image Print

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu memberi keterangan terkait ketenagakerjaan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung telah menangani sebanyak 27 aduan pemutusan hubungan kerja hingga Agustus 2026 di wilayahnya.

"Pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja hingga Agustus ini kurang lebih ada 27 aduan, ada yang melaporkan secara individu ada yang mewakili kelompok," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan dari 27 aduan tersebut kebanyakan berasal dari sektor jasa seperti sektor perdagangan, dan ada pula dari industri, namun tidak terlalu banyak.

"Terkait isu ketenagakerjaan khususnya pemutusan hubungan kerja memang tengah menjadi perhatian, namun khusus di Lampung yang terlapor ke kami angkanya memang belum ratusan. Sehingga dapat diartikan penyerapan tenaga kerja masih berlangsung dengan baik," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap 27 aduan terkait pemutusan hubungan kerja yang telah terlapor. Pemerintah Provisi Lampung akan berupaya agar penyerapan tenaga kerja di wilayahnya tetap terjaga.

"Sesuai dengan publikasi dari Badan Pusat Statistik pekan lalu, bahwa tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Lampung itu masih di bawah empat persen yaitu sebesar 3,97 persen. Dan kami akan berupaya agar pengangguran bisa semakin turun dengan banyaknya tenaga kerja yang terserap kerja," ucap dia.

Menurut dia, pemerintah daerah juga akan berupaya mendukung peningkatan kemampuan sumber daya manusia untuk meningkatkan kapasitas pekerja di daerahnya.

"Terkait pemutusan hubungan kerja di Lampung memang belum terjadi kejadian yang begitu signifikan, dan semua sudah di tangani. Sehingga kami juga terus mendorong penyerapan tenaga kerja di daerah dengan maksimal," katanya.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.