Disperindagkop Kobar tegaskan larangan penyaluran gas elpiji subsidi ke pengecer
Disperindagkop Kobar tegaskan larangan penyaluran gas elpiji subsidi ke pengecer
Kamis, 30 Juli 2026 08:23 WIB
Penyaluran langsung gas elpiji subsidi kepada masyarakat yang berhak, Rabu (29/7/2026). ANTARA/Safitri RA
Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan, larangan penyaluran gas elpiji tiga kilogram atau gas elpiji subsidi kepada pedagang pengecer.
"Penyaluran gas elpiji tersebut hanya boleh dilakukan langsung kepada masyarakat yang berhak, dan datanya sesuai dengan data penerima di tingkat RT dan kelurahan," kata Sekretaris Disperindagkop Kobar Suhendra di Pangkalan Bun, Rabu.
Dia menjelaskan, pangkalan resmi elpiji subsidi tiga kilogram menjadi tempat terakhir untuk pendistribusian.
Menurutnya, apabila gas elpiji bersubsidi tersebut bisa di salurkan kepada pedagang pengecer, harga yang akan di jual kembali ke masyarakat pasti melampaui dari batas harga eceran tertinggi (HET).
"Sehingga hal tersebut sudah berada di luar kewenangan kita, untuk HET gas elpiji tersebut saat ini Rp 23.000 persatu tabung, harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi di wilayah Kecamatan Arut Selatan," jelasnya.
Dia menegaskan, akan ada sanksi tegas dari Pertamina apabila ditemukan pangkalan resmi menjual kepada pengecer.
Penegasan tersebut disampaikan Disperindagkop UKM Kobar, sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terhadap tingginya harga elpiji subsidi di tingkat pengecer.
Harga tersebut mencapai Rp 45.000 per tabung, tentunya harga tersebut sangat melampaui dari HET.
Kondisi tersebut terjadi karena stok di pangkalan resmi sering habis, sehingga masyarakat terpaksa membeli di pengecer demi memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari.
Suhendra mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau melihat pangkalan resmi menjual gas elpiji bersubsidi ke pengecer.
"Jika menemukan hal tersebut segera melapor ke kami atau langsung ke Pertamina, agar segera di berikan tindakan tegas," demikian Suhendra.
Baca juga: Bupati Kobar undang Pertamina bahas solusi antrean panjang pengisian BBM
Baca juga: Bupati Kobar dorong LPTQ jalankan program pembinaan berkelanjutan
Baca juga: Tradisi adat Desa Sabuai berpotensi jadi wisata budaya unggulan Kobar
Pewarta : Safitri RA
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.