Ditreskrimsus Polda Maluku limpahkan empat tersangka dugaan korupsi proyek jalan ke jaksa - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) - Polda Maluku melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tenggara kepada jaksa penuntut umum.
“Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara keempat tersangka dinyatakanlengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada 9 Juli 2026. Dengan pelimpahanini, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Budi Priyanto, di Ambon, Jumat.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), NP selaku direktur perusahaan penyedia jasa, dan IU selaku Pengguna Anggaran (PA).
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/30/XII/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA MALUKU tanggal 12 Desember 2024 terkait dugaan penyimpangan proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar–Tetoat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku.
“Sebelum proses pelimpahan, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Penyidik juga melakukan administrasi pemindahbukuan uang barang bukti ke rekening resmi penampungan kejaksaan sebagai bagian dari kelengkapan proses hukum.
Budi mengatakan pelimpahan tahap II menandai berakhirnya tanggung jawab penyidik dalam proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara kepada jaksa penuntut umum untuk memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Ia menegaskan penanganan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta mengawal penggunaan keuangan negara agar dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
"Setiap rupiah anggaran negara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan anggaran pembangunan akan ditindak secara serius melalui proses hukum yang akuntabel dan berkeadilan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan tuntasnya proses penyidikan hingga tahap II menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurut Rositah, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak para pihak, serta asas praduga tak bersalah.
"Polda Maluku akan terus mengoptimalkan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," katanya.
Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.